OPD Kampar Wajib Patuhi Edaran Mendagri, Bupati Terapkan Budaya Kerja Hemat

Pemkab Kampar tindaklanjuti edaran Mendagri dengan transformasi budaya kerja ASN. Bupati Ahmad Yuzar contohkan efisiensi anggaran dan energi melalui kebijakan sederhana setiap Jumat.

OPD Kampar Wajib Patuhi Edaran Mendagri, Bupati Terapkan Budaya Kerja Hemat
Seluruh OPD Kampar Wajib Patuhi Edaran Mendagri, Bupati Ahmad Yuzar Terapkan Budaya Kerja Hemat dan Ramah Lingkungan

KAMPAR, JAGOK.CO – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diminta untuk mematuhi dan mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah.

Kebijakan strategis ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif terhadap pemerintah pusat, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam mendorong efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026. Transformasi budaya kerja ASN dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, serta adaptif terhadap tantangan zaman.

Sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menetapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi seluruh aparatur pemerintah setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) dan menjadi simbol perubahan pola pikir menuju gaya kerja yang lebih hemat, sehat, dan berorientasi lingkungan.

Tidak sekadar mengeluarkan instruksi, Ahmad Yuzar menunjukkan keteladanan langsung dengan menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah ini menjadi pesan kuat bahwa perubahan harus dimulai dari pimpinan sebagai role model bagi seluruh ASN.

“Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran,” ujar Ahmad Yuzar.

Dalam perjalanan menuju kantor, Bupati Kampar juga memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah dicanangkan benar-benar diimplementasikan secara konsisten serta untuk melihat langsung kesiapan ASN dalam beradaptasi dengan transformasi budaya kerja.

Sejumlah OPD yang menjadi sasaran peninjauan antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kampar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Dalam sidak tersebut, Bupati Kampar melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ruang kerja di masing-masing instansi. Ia menemukan masih adanya praktik penggunaan energi listrik yang belum efisien, seperti lampu dan pendingin ruangan (AC) yang tetap menyala meskipun tidak digunakan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat efisiensi energi merupakan bagian penting dalam pengendalian belanja daerah sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Penghematan energi harus dimulai dari hal kecil dan dari diri sendiri. Jika tidak digunakan, matikan lampu dan AC. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ahmad Yuzar menekankan bahwa transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar agenda formalitas atau kebijakan sesaat, melainkan sebuah gerakan perubahan yang harus diinternalisasi dalam setiap aktivitas pemerintahan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh ASN dapat mengubah pola kerja menjadi lebih disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran tinggi terhadap penggunaan energi dan sumber daya. Dengan demikian, akan tercipta ekosistem kerja yang tidak hanya efisien dan produktif, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar kebijakan, tetapi langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya lagi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Kampar untuk mengambil peran aktif dalam mendukung program pemerintah daerah. Tidak hanya dalam konteks birokrasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu memberi contoh kepada masyarakat dalam menerapkan gaya hidup hemat energi, sehat, dan peduli lingkungan.

Dengan sinergi antara kebijakan, keteladanan pimpinan, dan komitmen ASN, Kabupaten Kampar diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan budaya kerja modern yang berorientasi pada efisiensi, keberlanjutan, dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.