Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Ditunda, DPRD Gagal Penuhi Kuorum
Fraksi Penolak Absen, Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Gagal Digelar
TELUKKUANTAN, Jagok.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setelah rapat paripurna yang digelar pada Jumat (19/6/2026) gagal memenuhi kuorum.
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rencana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru tersebut hanya dihadiri 18 anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Kuansing. Sebanyak 17 anggota lainnya dilaporkan tidak hadir.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, yang memimpin persidangan, sempat menskors rapat selama dua kali masing-masing lima menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Namun hingga skors berakhir, jumlah peserta rapat tidak juga memenuhi syarat kuorum.
"Karena kuorum rapat tidak terpenuhi hingga akhir waktu skors, maka paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda hingga tiga hari kerja pekan depan," ujar Satria saat memimpin sidang.
Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (3) Tata Tertib DPRD Kuantan Singingi, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan baru dapat dinyatakan kuorum apabila dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sedikitnya 24 orang.
Penundaan rapat tersebut berlangsung di hadapan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang hadir langsung di ruang sidang paripurna.
Berdasarkan daftar absensi, anggota dewan yang tidak hadir mayoritas berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi NasDem-PKS.
Sebelumnya, dalam agenda pandangan umum fraksi, PAN dan NasDem-PKS secara tegas menyatakan penolakan terhadap Ranperda perubahan SOTK tersebut. Kedua fraksi menilai penambahan OPD baru berpotensi meningkatkan beban keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai persoalan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang terhadap usulan pemekaran dinas dan penambahan OPD baru.
Juru bicara Fraksi Golkar menyoroti masih adanya persoalan utang daerah yang belum terselesaikan, potensi meningkatnya belanja pegawai, serta perlunya pemerintah daerah lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Penundaan pengesahan Ranperda SOTK tersebut diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik, mengingat regulasi ini berkaitan dengan rencana penataan birokrasi dan pembentukan sejumlah dinas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
DPRD bersama pemerintah daerah dijadwalkan kembali membahas agenda tersebut setelah penjadwalan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing.


Aswirmanto 





















