Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Orang ke Poldasu

Muhammad Nur Azaddin melaporkan 15 terduga pemalsu Grant Sultan Nomor 1657 ke Polda Sumut. Laporan dilayangkan usai lahannya diduga dicatut dalam sengketa tanah berbasis dokumen palsu.

Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Orang ke Poldasu
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Resmi Laporkan 15 Orang ke Polda Sumatera Utara

JAGOK.CO – MEDAN – Dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah berupa Grant Sultan kembali mencuat di Kota Medan. Pemilik lahan, Muhammad Nur Azaddin (44), warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, secara resmi melaporkan 15 orang terlapor ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap para terduga pelaku karena diduga telah memalsukan dokumen dan menyebabkan kerugian materiil bagi pelapor.

Laporan hukum tersebut telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025. Dugaan pidana yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana.

"Kami meminta Poldasu agar segera menindaklanjuti laporan klien kami. Tangkap dan proses hukum para terlapor yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan terhadap Grant Sultan Nomor 1657," tegas Kuasa Hukum Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (15/7).

Kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan pemilik sah atas sebidang lahan, sesuai legalisasi penglepasan dan penyerahan hak melalui dokumen ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mendapatkan informasi bahwa lahan miliknya telah menjadi objek perkara hukum berdasarkan Perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Merespons informasi tersebut, pelapor melakukan verifikasi dokumen secara mandiri dan memperoleh surat keterangan resmi dengan Nomor: 24.19/IM-SD/2024. Surat tersebut memuat penjelasan tentang keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916 dan 1906, yang menyatakan bahwa lokasi lahan sebagaimana dimaksud berada dalam kawasan tanah konsesi Deli Cultuur Maatschappij, tepatnya di wilayah Kebun Maryland (Meriland).

Surat keterangan tersebut juga menegaskan bahwa Grant Sultan Nomor 1657, baik versi tahun 1916 maupun 1906, tidak pernah diterbitkan untuk lahan di atas konsesi tersebut. Dokumen ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam bersama T.H. Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.

Dengan dasar surat resmi dari pihak Kesultanan Deli tersebut, pelapor merasa sangat dirugikan dan menyatakan keberatan atas dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara agar seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).