Pemko Pekanbaru Potong 198 Billboard Ilegal, Wujudkan Kota Rapi dan Nyaman
Pemko Pekanbaru menertibkan 198 billboard dan 300 baliho ilegal sepanjang 2025 sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, dan nyaman secara visual.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota dengan melaksanakan penertiban dan pemotongan tiang billboard yang melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia yang mulai diimplementasikan secara konsisten sejak awal tahun 2025.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Pemko Pekanbaru telah melakukan pemotongan terhadap 198 tiang billboard ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan strategis. Selain itu, tidak kurang dari 300 baliho juga ditertibkan karena dinilai melanggar aturan, berdiri tanpa izin resmi, serta mengganggu estetika dan kenyamanan visual ruang publik.
Menurut Wali Kota Agung, langkah penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang tertata, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan billboard dan baliho yang tidak terkontrol dinilai telah menimbulkan gangguan visual, mengurangi keindahan kota, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami menertibkan reklame agar Kota Pekanbaru lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan ruang kota yang manusiawi dan enak dipandang,” ujar Agung Nugroho, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa kebijakan penertiban reklame tersebut juga selaras dengan agenda besar penataan ruang kota, termasuk upaya penambahan ruang terbuka hijau (RTH), pengurangan kepadatan visual di kawasan perkotaan, serta penciptaan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Penataan reklame menjadi elemen penting dalam membangun wajah kota modern yang tidak semrawut dan tetap memiliki identitas visual yang tertib.
Ia menegaskan, langkah tegas yang diambil Pemko Pekanbaru merupakan bentuk konkret pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan arahan Presiden Republik Indonesia yang diterjemahkan secara operasional di tingkat daerah. Dengan demikian, penertiban billboard dan baliho tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui perencanaan dan koordinasi lintas sektor.
Dalam pelaksanaannya, penertiban reklame tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
“Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penertiban reklame akan terus dilanjutkan. Saat ini masih ditemukan sejumlah billboard dan baliho yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan estetika kota,” pungkas Wali Kota.
Pemko Pekanbaru pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha periklanan agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Penataan reklame yang tertib diharapkan tidak hanya meningkatkan wajah kota, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif dalam menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik bagi seluruh warga Pekanbaru.























