Pemprov Riau Tegaskan Relokasi TNTN Hanya untuk Warga Asli

Pemprov Riau pastikan relokasi dari TNTN hanya bagi warga asli, bukan bawaan cukong. Pendataan dan transmigrasi lokal disiapkan secara bertahap.

Pemprov Riau Tegaskan Relokasi TNTN Hanya untuk Warga Asli
Gubernur Riau Abdul Wahid saat memimpin rapat koordinasi penanganan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama kementerian terkait, membahas relokasi warga asli dan perlindungan kawasan konservasi.

JAGOK.CO - PEKANBARU - JAGOK.CO – Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) menegaskan bahwa program relokasi masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya diperuntukkan bagi penduduk asli yang benar-benar bermukim dan menggantungkan hidupnya di dalam kawasan konservasi tersebut. Sementara itu, warga yang diketahui masuk ke kawasan hutan TNTN karena dimobilisasi oleh cukong atau pihak-pihak tertentu secara ilegal, tidak akan masuk dalam skema relokasi resmi yang tengah disiapkan pemerintah.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pendekatan awal yang dilakukan pemerintah saat ini bersifat persuasif dan humanis, bukan represif. Menurutnya, langkah pertama dalam penanganan persoalan agraria dan relokasi di Tesso Nilo adalah inventarisasi menyeluruh terhadap lahan, keberadaan warga, serta status pemanfaatan ruang kawasan hutan. Pendataan ini menjadi dasar penting dalam menyusun strategi penertiban kawasan konservasi secara sistematis dan berkeadilan.

“Sekarang kita masih gunakan pendekatan persuasif. Kalau memang tidak bisa juga, baru akan diambil tindakan yang lebih tegas,” ujar Gubernur Wahid.

Pemerintah Provinsi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa dan Transmigrasi terus menjalin koordinasi erat guna memastikan bahwa penanganan kawasan TNTN tidak hanya efektif, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak dasar warga negara. Fokus utamanya adalah menjaga kelestarian hutan konservasi sekaligus menghindari konflik horizontal yang kerap muncul akibat penggusuran sepihak atau pendekatan koersif.

Gubernur Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, serta unsur Kejaksaan Agung RI telah menggelar rapat strategis untuk menyusun peta jalan penanganan kawasan TNTN. Dalam forum lintas sektoral tersebut, dibahas skema relokasi yang mengedepankan prinsip transmigrasi lokal sebagai solusi jangka panjang bagi warga terdampak kebijakan pemulihan fungsi kawasan konservasi.

“Salah satu langkah konkrit yang disepakati adalah relokasi warga melalui sistem transmigrasi lokal. Lokasi relokasi saat ini sedang dicari oleh Kepala BPN. Ini hanya untuk masyarakat asli yang tinggal di kawasan itu,” jelas Gubri.

Relokasi transmigrasi lokal ini akan difokuskan pada masyarakat adat atau warga lokal yang telah lama bermukim di dalam kawasan TNTN dan menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian tradisional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap langkah penertiban tidak justru menambah penderitaan masyarakat rentan, melainkan membuka akses kehidupan yang lebih layak tanpa merusak fungsi ekologis kawasan hutan.

Namun demikian, Gubernur Wahid secara tegas menyatakan bahwa skema relokasi tidak berlaku bagi warga non-permanen yang masuk ke kawasan konservasi melalui fasilitasi cukong atau sindikat penguasaan lahan ilegal. Keberadaan kelompok ini, menurutnya, bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan harus ditanggung oleh pihak-pihak yang mendalangi praktik ilegal tersebut.

“Kalau masyarakat itu dibawa oleh cukong, maka itu jadi tanggung jawab cukongnya. Tapi kalau memang masyarakat datang sendiri dan sekarang tidak ada penghasilan, kita bisa beri ruang untuk panen dulu sebagai modal. Waktunya kita atur sesuai situasi,” tegas Wahid.

Saat ini, pendataan warga terdampak relokasi TNTN masih terus dilakukan secara bertahap oleh tim teknis dari Pemprov Riau dan pemerintah pusat. Proses ini mencakup identifikasi jumlah kepala keluarga, status penguasaan lahan, serta kebutuhan dasar yang akan menjadi prasyarat dalam penyiapan anggaran relokasi, fasilitas pemukiman, dan sarana penunjang lainnya.

“Kita lakukan penertiban secara berangsur. Anggarannya nanti akan disiapkan oleh Kementerian Transmigrasi. Sekarang sedang kita susun semua kebutuhannya, nanti akan kita laporkan ke Kementerian Pertanahan,” tutup Gubri.

Dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian, serta komitmen kuat dari pemerintah daerah, relokasi masyarakat dari kawasan Tesso Nilo diharapkan menjadi solusi ekologis dan sosial yang berkelanjutan. Pemprov Riau menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pemisahan tegas antara warga asli yang terdampak dengan kelompok kepentingan yang merusak kawasan konservasi demi keuntungan pribadi.