Polda Riau Gagalkan 14,8 Kg Sabu di Kampar saat Hari Bhayangkara
Polda Riau tangkap dua kurir narkoba dan sita 14,87 kg sabu di Kampar saat Hari Bhayangkara ke-79. Barang haram hendak dikirim ke Padang lewat sistem koordinat.
JAGOK.CO – RIAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram di wilayah Kabupaten Kampar.

Aksi pengungkapan ini menjadi hadiah spesial bagi institusi Polri di hari jadinya. Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Riau.
“Polda Riau berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, dan ini adalah bukti nyata keseriusan kami,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dua pelaku kurir narkoba berhasil diamankan di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, pada 1 Juli 2025 lalu, tepat di Hari Bhayangkara.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 15 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,87 kilogram,” ungkap Kombes Putu.

Dua tersangka berinisial S dan RAM kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua kurir ini mengaku hanya sebagai pengantar sabu atas perintah seorang bandar berinisial MF. Mereka mendapat instruksi untuk mengambil narkotika dari wilayah Kampar dan membawanya menuju Kota Padang, Sumatera Barat.

“MF ini adalah pengendali jaringan, dan saat ini telah kami tetapkan sebagai buron atau DPO. Tim kami tengah melakukan pengejaran intensif terhadapnya,” tambah Kombes Putu.
Modus operandi jaringan ini terbilang unik. Para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan penerima barang. Mereka hanya menerima titik koordinat sebagai lokasi penjemputan dan penyerahan narkoba. Sistem ini dikenal sebagai metode "sistem letak", di mana barang ditaruh di lokasi tertentu dan diambil oleh orang lain tanpa tatap muka.
"Kurir hanya diminta meletakkan sabu di titik koordinat tertentu, kemudian ada pihak lain yang mengambil, tanpa mengetahui identitas satu sama lain. Ini pola kerja yang umum digunakan jaringan narkoba lintas provinsi," jelasnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk mengejar pihak penerima barang di Kota Padang dan otak pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba antarprovinsi ini.
Penangkapan besar ini tidak hanya menjadi bukti kesigapan aparat dalam menangkal kejahatan narkotika di wilayah Riau, namun juga menjadi bentuk nyata kontribusi Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba, terlebih dalam momen Hari Bhayangkara ke-79 yang penuh makna bagi seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.























