Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencurian Sarang Walet di Nias

Polda Sumatera Utara menetapkan Herman alias Donnie dan tiga rekannya sebagai tersangka pencurian sarang walet di Gunung Sitoli, Nias. Kasus dengan kerugian Rp400 juta ini terekam CCTV dan kini masuk tahap pelimpahan berkas ke jaksa setelah berjalan hampir dua tahun.

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencurian Sarang Walet di Nias
Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Sumut

MEDAN – JAGOK.CO – Kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menghebohkan masyarakat Nias kini menemukan titik terang. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Herman Hariawan alias Donnie, Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ramadin, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2023. Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian di sebuah bangunan sarang walet di Jalan Karet Lingkungan II, Gunung Sitoli, Nias, yang mengakibatkan kerugian fantastis hingga Rp400 juta.

Kronologi Pencurian Terekam CCTV

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekaman CCTV, para pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gerinda potong, kemudian mendobrak pintu bangunan. Dari lokasi kejadian, mereka berhasil membawa kabur tiga karung goni berisi sekitar 30 kilogram sarang walet. Nilai ekonomis sarang walet yang sangat tinggi di pasaran internasional membuat komoditas ini sering menjadi incaran tindak kriminal.

Kasus Berjalan Dua Tahun, Proses Hukum Terus Berlanjut

Kasus yang sempat berjalan hampir dua tahun ini akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa Polda Sumut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditembuskan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Lebih lanjut, Marimon menjelaskan bahwa berkas perkara Herman Hariawan alias Donnie sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari jaksa. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, penyidik masih melakukan proses pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hambatan Hukum Perdata Kini Terjawab

Sebelumnya, proses penyidikan sempat terhambat karena adanya perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa. Namun, kini hambatan tersebut sudah tidak relevan lagi setelah Mahkamah Agung memutus perkara perdata terkait dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaian perkara pidana pencurian sarang walet ini.

Harapan Korban: Kepastian Hukum di Pengadilan

Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap agar penyidik Polda Sumut segera merampungkan pemberkasan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa tindak pidana pencurian dengan kerugian besar tidak bisa dianggap sepele.

“Korban menunggu kepastian hukum. Kami berharap para tersangka segera diadili sehingga ada keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kasus serupa di Nias maupun daerah lain,” tegas Marimon.

Catatan: Sarang Walet, Komoditas Bernilai Tinggi dan Rawan Kriminal

Sarang burung walet dikenal sebagai salah satu komoditas ekspor bernilai tinggi dari Indonesia, terutama untuk pasar Asia. Harga jualnya yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per kilogram membuat bisnis ini rawan menjadi sasaran tindak kriminal. Oleh karena itu, kasus yang ditangani Polda Sumut ini menjadi perhatian serius masyarakat, karena tidak hanya menyangkut kerugian korban, tetapi juga menyangkut keamanan investasi di sektor usaha sarang walet.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda