Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Samsul Tarigan Masih Tertunda, Ada Apa?

Kasasi ditolak MA, Samsul Tarigan divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas penguasaan ilegal lahan PTPN II. Kejari Binjai belum eksekusi, ada apa?

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Samsul Tarigan Masih Tertunda, Ada Apa?

JAGOK.CO - BINJAI, — Publik kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, hingga awal Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi Samsul Tarigan, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan kasasi tersebut resmi dikeluarkan MA sejak 13 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusan tetap tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Samsul Tarigan, yang dikenal sebagai pimpinan salah satu ormas di Sumatera Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penguasaan lahan secara ilegal milik negara, yakni PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis dari PN Binjai yang menghukumnya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kembali ditegaskan oleh MA, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberi vonis ringan berupa masa percobaan.

Kejaksaan Alasan Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Apakah salinannya sudah kami terima atau belum? Karena dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Novrianto.

Ia menambahkan, saat ini Kejari Binjai baru menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari PN Binjai, namun bukan salinan utuh putusan kasasi.

“Untuk perkara Samsul Tarigan, kami baru menerima relaas. Kalau salinan putusan lengkap dari MA, kemungkinan baru kami terima dua minggu ke depan. Setelah itu, baru bisa dilakukan eksekusi,” lanjutnya.

PN Binjai Sudah Terima Pemberitahuan, Tapi Salinan Belum Diberikan ke Kejari

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Binjai membenarkan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan dari Mahkamah Agung.

“Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi atas nama Samsul Tarigan,” ujar Mukhtar, Humas PN Binjai.

Namun, saat ditanya kapan tepatnya salinan putusan diterima dari MA, Mukhtar mengaku lupa dan tidak bisa memberikan tanggal pasti.

“Lupa saya kapan turunnya, soalnya saya masih ikut Zoom meeting dengan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Kasus Samsul Tarigan: Kuasai 80 Hektare Lahan PTPN II, Dirikan Tempat Hiburan Malam

Kasus ini bermula dari penguasaan lahan seluas 80 hektare milik PTPN II oleh Samsul Tarigan. Dari total lahan tersebut, sekitar 75 hektare digunakan untuk perkebunan sawit, sementara 5 hektare lainnya dimanfaatkan untuk kegiatan hiburan malam.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan dalam dakwaan bahwa Samsul mengajukan permohonan pemasangan listrik untuk fasilitas hiburan tersebut secara langsung kepada pihak PLN.

“Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017,” terang jaksa saat membacakan dakwaan. Lokasi hiburan itu semula bernama Titanic Frog, kemudian berganti nama menjadi Cafe Flower.

Dalam dakwaan, Samsul Tarigan dikenakan Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan penguasaan lahan tanpa izin pada wilayah konsesi perkebunan.

Proses Hukum Panjang: Vonis PN Dikuatkan MA, Banding Tak Membebaskan

Setelah vonis awal PN Binjai dijatuhkan pada November 2024, kedua pihak—baik Samsul Tarigan maupun jaksa penuntut—sama-sama mengajukan banding. Namun hasil dari Pengadilan Tinggi Medan malah mengejutkan publik: Samsul hanya dihukum masa percobaan enam bulan, bukan hukuman fisik.

Tak terima, pihak Samsul kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya, ia dapat terbebas dari jeratan pidana. Namun harapan tersebut pupus, karena MA justru memperkuat vonis PN Binjai.

Hukum Sudah Tetap, Tapi Eksekusi Tak Juga Dilaksanakan

Kini, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, publik menanti apakah Kejaksaan Negeri Binjai akan segera menjalankan eksekusi terhadap Samsul Tarigan, sesuai dengan amanah putusan pengadilan tertinggi di negeri ini.

Hingga 5 Agustus 2025, belum ada tanda-tanda penegakan hukum dijalankan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan tumpul ke bawah?


Editor: Thab411
Reporter: Rizky Zulianda