Polemik Izin Lokasi Indragiri Hulu, Datuk Panglima Lebah Desak Kejagung Periksa Mantan Bupati YA
Datuk Panglima Lebah Thabrani Al Indragiri menyoroti dugaan penyimpangan izin lokasi sawit di Indragiri Hulu yang melibatkan mantan Bupati YA dan PT Banyu Bening Utama. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera transparan memeriksa kasus yang diduga merugikan masyarakat Kuala Cenaku serta terkait alih lahan dari PT BAY ke PT BBU.
PEKANBARU – JAGOK.CO — Suara kritis kembali bergema dari tanah Indragiri. Datuk Panglima Lebah, Thabrani Al Indragiri, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar bersikap transparan dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran serius terkait penerbitan izin lokasi oleh mantan Bupati Indragiri Hulu berinisial YA.
Kasus ini menyeruak setelah muncul dugaan bahwa izin lokasi yang diberikan Bupati YA kepada PT Banyu Bening Utama (BBU) dipakai untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dan perkebunannya di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Persoalannya, lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas dan dampak sosialnya.
Desakan Transparansi: “Jangan Ada yang Ditutupi”
Menurut Datuk Panglima Lebah, penerbitan izin tersebut sarat kejanggalan dan justru merugikan masyarakat lokal.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan penyelidikan ini dengan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diperiksa, termasuk mantan Bupati Inhu YA. Masyarakat tidak boleh dijadikan korban, sementara elite dan korporasi justru diuntungkan,” tegas Thabrani kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Investasi Sawit Dinilai Tidak Bawa Manfaat Nyata
Panglima Lebah menyoroti pula aspek sosial dari keberadaan PT BBU di Kuala Cenaku. Menurutnya, alih-alih menghadirkan kesejahteraan, investasi tersebut justru menciptakan kekecewaan.
“Sampai hari ini tidak ada dampak signifikan yang dirasakan masyarakat. Pembangunan kebun dan pabrik sawit itu tidak memberi manfaat nyata. Bahkan, warga merasa dirugikan. Untuk itu, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, jangan ada yang dilindungi,” ujarnya menegaskan.
Ia juga memastikan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Jejak Lama: Dari PT BAY ke PT BBU
Polemik izin lokasi di Kuala Cenaku ternyata memiliki sejarah panjang. Bambang Wibisono, SH, yang turut mengawal kasus ini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2004 Pemkab Inhu memberikan izin kepada PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) seluas 10.034 hektar di Kecamatan Kuala Cenaku.
Namun, karena ketidakmampuan PT BAY dalam mengelola lahan, perusahaan itu kemudian melakukan langkah kontroversial: sekitar 1.551 hektar diserahkan kepada PT BBU, sementara sisanya seluas 8.886 hektar dikembalikan ke Pemkab Inhu.
“Pertanyaannya, apa hak PT BAY membagi-bagi lahan yang statusnya hanya diberikan oleh pemerintah? Dan mengapa Bupati Inhu saat itu, YA, justru melegalkan izin lokasi PT BBU atas lahan yang jelas-jelas berasal dari pembagian PT BAY?” kata Bambang dengan nada heran.
Dugaan Transaksi Mencurigakan
Bambang menilai praktik alih lahan ini janggal dan layak dicurigai sarat kepentingan tersembunyi. Ia menduga ada permainan antara pihak perusahaan dengan Bupati saat itu.
“Patut dicurigai, ada apa antara Bupati Inhu YA dengan PT BAY? Bagaimana bisa izin lokasi PT BBU diterbitkan atas lahan hasil pembagian tersebut? Apalagi posisi lahan itu berada di kawasan hutan. Kami meminta Jaksa Agung segera memeriksa proses jual beli 1.551 hektar lahan dari PT BAY ke PT BBU. Apakah sah secara hukum, atau justru ada ‘kepiting di balik batu’?” tegasnya.
Tuntutan Pemeriksaan Tuntas dan Tegaknya Hukum
Bagi Datuk Panglima Lebah maupun Bambang Wibisono, polemik ini bukan sekadar masalah izin lokasi, melainkan juga soal integritas pemerintah daerah dan wibawa penegakan hukum nasional.
Mereka mendesak Jaksa Agung memanggil dan memeriksa mantan Bupati YA, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi dan penerbitan izin bermasalah tersebut. Transparansi, ketegasan, dan keberanian aparat hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak semakin runtuh.
“Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban, sementara aktor utama dibiarkan bebas. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup Datuk Panglima Lebah.























