Program Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus 2024

#JAGOK.CO #SAHABATIPN #PEKANBARU

Program Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus 2024
Program Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus 2024 (Bang Akur)

JAGOK.CO - PEKANBARU - Program Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus 2024. Masyarakat Kota Pekanbaru masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2024 untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah. Program ini, yang telah berjalan sejak awal Juni, merupakan inisiatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui insentif penghapusan denda.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa program ini mencakup seluruh sektor pajak daerah di kota tersebut, dengan total sebelas sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini. Selain penghapusan denda, Bapenda juga menawarkan pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan potongan hingga 100 persen untuk beberapa kategori nilai pajak.

"Program penghapusan denda ini adalah salah satu bentuk insentif yang kami berikan untuk masyarakat," ujar Alek Kurniawan, yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

Untuk pemotongan PBB, Bapenda memberikan potongan sebesar 100 persen untuk nilai pajak hingga Rp 100.000, 85 persen untuk nilai PBB antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000, 70 persen untuk nilai antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000, dan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp 2.000.000.

Hingga saat ini, pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru telah mencapai Rp 444 miliar, atau 53 persen dari target tahunan sebesar Rp 845 miliar. Alek optimistis target ini akan tercapai dalam enam bulan mendatang.

#Thab212