Bapenda Pekanbaru Intensifkan Posko Pajak, Denda PBB-P2 Dihapus 0 Persen
Bapenda Kota Pekanbaru mengintensifkan Posko Pajak Daerah di kecamatan dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, melalui pelayanan cepat, mudah, dan terpadu.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas instansi terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya strategis tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dengan mengintensifkan Posko Pajak Daerah Keliling hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bapenda Kota Pekanbaru untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi melalui Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah, sehingga cukup membayar pokok pajak yang masih terutang.
Program yang berlangsung sejak awal pekan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kehadiran Posko Pajak Daerah di berbagai kantor kelurahan tidak hanya mempermudah proses pembayaran pajak, tetapi juga menghadirkan layanan konsultasi, edukasi perpajakan, hingga pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait mekanisme administrasi perpajakan daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Pekanbaru, pelayanan perpajakan kini semakin dekat dengan masyarakat. Posko Pajak Daerah Keliling menjadi ruang pelayanan terpadu yang memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai informasi mengenai kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, proses validasi data, hingga penyelesaian administrasi dalam waktu yang relatif singkat, cepat, mudah, dan transparan.
Dalam menjembatani pelayanan pemerintah dengan masyarakat, kantor camat dan kantor lurah menjadi garda terdepan dalam menyukseskan berbagai program prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru. Kehadiran Posko Pajak Daerah di lingkungan masyarakat menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik kini semakin adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Program Penghapusan Denda 0 Persen Pajak Daerah yang digagas Bapenda Kota Pekanbaru dinilai memberikan manfaat besar, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih membutuhkan dukungan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Dengan dihapuskannya sanksi administrasi, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sejak dioperasikan di sejumlah titik pelayanan, Posko Pajak Daerah menunjukkan capaian yang menggembirakan. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan semakin meningkat karena berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan dalam satu lokasi pelayanan yang terintegrasi. Pola pelayanan jemput bola seperti ini dinilai lebih efektif, efisien, sekaligus mampu memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, mengungkapkan bahwa penguatan sinergi pelayanan perpajakan melalui Posko Pajak Daerah merupakan bagian dari strategi Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kolaborasi pelayanan yang difasilitasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Pekanbaru diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan perpajakan yang semakin efektif, cepat, profesional, dan mudah dijangkau masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan nyaman. Karena itu, selain membuka Posko Pajak Daerah di sejumlah titik pelayanan, petugas Bapenda juga akan terus mengoptimalkan pelayanan melalui kunjungan langsung ke tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada wajib pajak," ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya kunjungan ke Posko Pajak Daerah yang beroperasi di Kantor Camat Rumbai Timur, Kantor Lurah Bambu Kuning, Kantor Lurah Kampung Tengah, serta kawasan Komplek Marsan. Masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi, melakukan pembayaran tunggakan pajak, memperbarui data objek pajak, hingga memperoleh informasi mengenai Program Penghapusan Denda 0 Persen yang saat ini tengah berlangsung.
Melalui intensifikasi pelayanan hingga ke tingkat kelurahan, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain memberikan manfaat langsung berupa penghapusan denda administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga akan berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.


Aswirmanto 





















