"Ranperda Pajak dan Retribusi Akhirnya Disahkan dalam Sidang Paripurna"
#JAGOK.CO #LoyalisBangUun
JAGOK.CO - PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru telah membahas intensif Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah selama beberapa pekan. Pada Senin (16/10/2023), Ranperda ini akhirnya diparipurnakan di DPRD Pekanbaru. Dalam laporan Pansus DPRD, fokus rekomendasi lebih banyak diberikan untuk parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST, dengan dihadiri oleh tiga wakilnya, Ginda Burnama, Ir Nofrizal, dan T Azwendi Fajri SE, serta para anggota DPRD dan perwakilan dari Pemko Pekanbaru.
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Hj Arwinda Gusmalina ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga optimal dalam pelayanannya.

Pansus memberikan 11 rekomendasi, di antaranya mengubah struktur dan menurunkan tarif PBB P2, menetapkan usulan tarif BPJT atas hiburan seperti diskotik, karaoke, club malam, dan SPA sebesar 45 persen, dan mengatur retribusi parkir tepi jalan umum.
Pansus juga merekomendasikan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan serta instrumen terkait pengalihan retribusi oleh pihak ketiga. Selain itu, Pansus menekankan agar Pemko Pekanbaru mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis elektronik.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat disahkan sesuai jadwal yang ditetapkan, paling lambat pada 5 Januari 2024. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Pekanbaru dan mengoptimalkan potensi yang ada.
























