TNTN Dirambah, Gajah Sumatera Kian Terdesak
Perambahan ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo mengancam habitat gajah dan harimau sumatera. Hukum dipertanyakan, Satgas PKH dinilai belum efektif.
JAGOK.CO – PEKANBARU – Permasalahan perambahan ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terus menjadi isu lingkungan yang mengkhawatirkan dan belum menemukan solusi konkret. Meskipun sejumlah lahan yang dikuasai pelaku telah disita oleh negara, ribuan warga yang bermukim di kawasan konservasi itu masih enggan angkat kaki, menciptakan dilema hukum dan ekologi yang semakin kompleks.
TNTN bukan hanya kebanggaan masyarakat Riau, tetapi juga menjadi perhatian internasional karena statusnya sebagai habitat penting satwa langka dan dilindungi, seperti gajah sumatera dan harimau sumatera. Ancaman terhadap kelestarian kawasan ini semakin nyata seiring dengan konversi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara masif dan tanpa izin.
Pengamat Hukum Lingkungan Riau, Aspandiar, menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelaku perambahan menjadi penyebab utama meluasnya kerusakan di TNTN. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan "rumah terakhir" bagi spesies-spesies yang kini terancam punah.
"Satwa seperti gajah dan harimau sumatera itu dilindungi negara. Tapi habitatnya justru dihancurkan oleh tangan manusia serakah. Rumah mereka berubah jadi kebun sawit. Pemerintah tidak boleh ragu, penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh agar fungsi hutan kembali seperti semula," ujar Aspandiar dalam keterangannya kepada JAGOK.CO, Senin (30/6/2025) di Pekanbaru.
Lebih jauh, Aspandiar juga menyoroti langkah kontroversial seorang pengusaha yang menyerahkan kembali lahan sawit seluas 401 hektare di dalam TNTN kepada negara. Alih-alih diapresiasi sebagai bentuk kesadaran, ia justru menilai hal itu sebagai preseden buruk yang memperlemah integritas hukum.
"Sedap betul! Merambah ratusan hektare hutan jadi kebun sawit, lalu dikembalikan ke negara dan langsung dianggap pahlawan. Di mana marwah hukum kita?" sindirnya dengan nada sinis dan getir.
Menurut Aspandiar, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum seolah mandek, tak berdaya menghadapi praktik perambahan yang sudah terang benderang. Padahal, pemerintah telah mengucurkan anggaran besar dan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai wujud komitmen terhadap penertiban kawasan konservasi.
Namun jika hasil dari pembentukan Satgas PKH hanyalah pengembalian lahan secara sukarela tanpa proses hukum yang tegas, maka masyarakat patut mempertanyakan efektivitas seluruh kebijakan tersebut.
"Kalau ujung-ujungnya hanya pengembalian lahan tanpa sanksi, lalu dianggap selesai, publik tentu bertanya: untuk apa ada Satgas, untuk siapa negara ini berpihak?" tegas Aspandiar dengan nada kecewa.
Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN telah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan permukiman liar, yang kini dihuni ribuan orang. Fenomena ini bukan hanya mencederai upaya konservasi, tetapi juga memperburuk tekanan terhadap spesies satwa yang sudah sangat terancam.
Beberapa pekan sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan aksi penertiban dan memberikan tenggat waktu relokasi mandiri selama tiga bulan kepada warga. Namun, sebagian besar warga menolak dengan alasan lahan yang mereka tempati telah dibeli secara sah. Penolakan ini menyingkap aspek sosial-ekonomi yang kompleks dalam upaya pelestarian kawasan hutan.
Kondisi di TNTN kini menjadi refleksi nyata konflik antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: antara menjaga kelestarian alam atau membiarkan hukum kalah oleh tekanan sosial dan kekuasaan ekonomi.
Ketegasan dalam penegakan hukum, sinergi antar lembaga, serta keberanian untuk menindak tegas pelaku perambahan—baik individu maupun korporasi—menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan hutan Indonesia tetap lestari dan fungsi ekologisnya tidak musnah di tangan generasi sekarang.























