ASN dan PPPK Rohil Wajib Tanam 15 Pohon, Bupati Terbitkan Edaran Lingkungan
Bupati Rokan Hilir keluarkan edaran wajib tanam 15 pohon bagi ASN dan PPPK demi mendukung program Riau Hijau serta menjaga kelestarian lingkungan.
ROKAN HILIR – JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi mengeluarkan edaran penting yang wajib diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honor di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Edaran ini menegaskan kewajiban setiap ASN dan PTT untuk berperan aktif dalam Gerakan Penanaman Pohon sebagai langkah nyata mendukung program Riau Hijau (Green For Riau) sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di wilayah Rohil.
Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 600.4/DLH/2025/19.01 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, seluruh kepala badan dan dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, pimpinan instansi vertikal, para camat, lurah, hingga datuk dan datin penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir. Tidak hanya itu, edaran juga menyasar direktur RSUD dr. RM Pratomo serta seluruh perangkat daerah di tingkat kabupaten hingga desa.
Kewajiban ASN dan PTT: Menanam 15 Pohon per Tahun
Dalam edaran tersebut, terdapat poin-poin penting yang mengikat seluruh ASN dan PTT di Rokan Hilir. Setiap orang diwajibkan menanam 15 batang pohon dalam jangka waktu satu tahun sejak surat ini diterbitkan. Lokasi penanaman fleksibel, antara lain:
-
Lingkungan kantor pemerintahan
-
Pekarangan rumah pribadi
-
Fasilitas umum, taman kota, jalur hijau, hingga area konservasi
-
Lokasi lain yang relevan sesuai kondisi lapangan
Adapun jenis pohon yang dianjurkan adalah pohon produktif, endemik Riau, atau pohon pelindung yang bermanfaat secara ekologis dan ekonomis. Bibit akan disediakan masing-masing instansi atau perangkat daerah.
Setiap ASN maupun PTT diwajibkan pula melaporkan hasil penanaman kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir. Laporan tersebut harus dilengkapi data jumlah pohon, lokasi, serta dokumentasi sebagai bukti nyata pelaksanaan gerakan ini. Seluruh pembiayaan ditanggung secara pribadi oleh masing-masing ASN dan PTT.
Bupati Rohil Tekankan Komitmen Lingkungan
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi, S.Sos, menegaskan bahwa edaran ini bukan sekadar instruksi, melainkan sebuah gerakan moral dan sosial yang harus dijalankan oleh aparatur pemerintah.
“Alhamdulillah, edaran Bupati Nomor: 600.4/DLH/2025/19.01 sudah kami sebarkan ke seluruh OPD. Setiap ASN, PPPK, hingga tenaga honor wajib menanam minimal 15 pohon dalam satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan wajah hijau bagi Rohil serta mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Riau yaitu Riau Hijau,” ungkap Suwandi, Jumat (03/10/2025).
Menurutnya, penanaman pohon menjadi langkah strategis mengingat setiap tahun Rokan Hilir kerap menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berujung pada kerusakan lingkungan dan lahan kritis. Kehadiran pohon pelindung dan pohon peneduh diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki ekosistem daerah.
Contoh untuk Masyarakat, Menuju “Rohil Hijau”
DLH menegaskan bahwa gerakan ini tidak hanya berhenti di kalangan ASN dan PTT. Dalam waktu dekat, Pemkab Rokan Hilir juga akan menyusun naskah akademis Ranperda tentang Rohil Hijau yang jika disahkan DPRD akan menjadi landasan hukum bagi seluruh masyarakat untuk turut serta dalam gerakan penanaman pohon.
“Untuk tahap awal, kami fokus pada ASN dan tenaga honor agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Setelah itu, budaya menanam pohon akan kami dorong agar menjadi gerakan kolektif warga Rohil. InsyaAllah, dalam bulan Oktober ini, kita akan laksanakan penanaman pohon serentak yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai simbol komitmen bersama,” tambah Suwandi.
DLH juga berkomitmen melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap laporan penanaman pohon dari seluruh OPD, camat, lurah, dan penghulu. Langkah ini diharapkan mampu memastikan gerakan berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi kelestarian lingkungan di Rohil.
Gerakan Penanaman Pohon, Investasi Lingkungan untuk Generasi Mendatang
Dengan adanya edaran ini, Pemkab Rohil ingin mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. ASN dan PTT bukan hanya aparatur pelayan publik, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Menanam pohon berarti menanam harapan untuk generasi mendatang agar tetap dapat menikmati udara bersih, sumber air yang terjaga, dan lingkungan yang sehat.
Gerakan penanaman pohon ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan di Rokan Hilir tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga menempatkan lingkungan hidup sebagai prioritas utama.
Reporter: Panca Sitepu
Editor: Thab313























