Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI di Makassar, Lelang Diduga Cacat Hukum
Polisi menggagalkan upaya eksekusi rumah wartawan TVRI Sulsel di Makassar. Kuasa hukum mengungkap dugaan lelang cacat hukum, penggunaan KTP palsu, hingga kerugian Rp1,22 miliar.
MAKASSAR, JAGOK.CO – Upaya eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan di Kota Makassar mendadak ricuh setelah aparat kepolisian turun tangan dan menghalangi sekelompok orang yang diduga preman. Peristiwa ini terjadi di tengah polemik serius terkait dugaan lelang bermasalah yang disebut mengandung cacat hukum dan berpotensi merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Insiden tersebut menambah daftar panjang sengketa properti yang berujung pada konflik di lapangan, sekaligus menyoroti lemahnya verifikasi dalam proses perbankan dan legalitas dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.
Kuasa hukum Umar, wartawan yang menjadi pemilik rumah, menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam perkara ini. Ia mengungkapkan, Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman eksekusi dan lelang dari pihak yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar dalam dokumen kredit yang menjadi dasar sengketa. Salah satu temuan krusial adalah adanya keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar dalam database kependudukan.
“Artinya, sangat kuat dugaan bahwa identitas tersebut menggunakan KTP palsu. Jika ini benar, maka seluruh proses hukum yang bertumpu pada identitas itu menjadi cacat sejak awal,” ungkap kuasa hukum Umar.
Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata, keabsahan suatu perikatan sangat bergantung pada legalitas identitas para pihak. Jika salah satu pihak menggunakan identitas fiktif atau tidak sah, maka seluruh dokumen turunan, termasuk perjanjian kredit dan hak tanggungan, otomatis kehilangan kekuatan hukum.
“Perikatan hukum harus lahir dari dasar yang sah. Bila identitasnya palsu, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Ini bukan sekadar cacat administratif, tetapi cacat substansial,” tegasnya.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran serius di sektor perbankan. Umar disebut mengalami pendebitan rekening secara sepihak tanpa adanya surat kuasa resmi selama kurang lebih lima tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp840 juta.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan. Jika benar terjadi, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan konsumen,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Umar juga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp380 juta sebagai uang muka kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar—angka yang tidak kecil dan berdampak signifikan terhadap kehidupan korban.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dari pihak notaris. Dalam praktiknya, notaris memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi identitas dan keabsahan dokumen secara cermat sebelum menyusun perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
“Jika benar terjadi penggunaan identitas palsu, maka patut dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan. Ini menjadi catatan penting bagi penegakan standar profesional notaris,” ujarnya.
Sementara itu, upaya eksekusi yang melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS atau Anwar Sewang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian yang sigap mengamankan situasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik fisik maupun tindakan anarkis di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Umar telah melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi tersebut kepada pihak kepolisian. Meski laporan awal sempat tidak diterima di tingkat Polsek, kini laporan tersebut telah resmi diterima di Polrestabes Makassar.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi upaya-upaya intimidasi terhadap klien kami,” jelas kuasa hukum.
Tidak berhenti di situ, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi ke kantor pusat Bank Mandiri untuk meminta dilakukan audit forensik terhadap proses kredit yang melibatkan nama Nita Tahir. Audit ini dinilai penting guna mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan akuntabilitas lembaga keuangan.
Dalam waktu dekat, Umar juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus. Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mekanisme lelang sebagai bagian dari sistem hukum, namun proses tersebut harus dilaksanakan secara sah, transparan, dan berlandaskan dokumen yang valid.
“Negara harus hadir untuk melindungi warga yang menjadi korban. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat seseorang. Ini bukan hanya soal sengketa rumah, tetapi soal keadilan,” tutupnya.

(Rilis: Arifin Sulsel)























