Aturan Ramadan Pekanbaru 2026 Diterbitkan, Fokus Ketertiban dan Toleransi
Pemko Pekanbaru terbitkan Surat Edaran pedoman aktivitas Ramadan 1447 H/2026 M, atur usaha, ibadah, toleransi, dan sanksi pelanggaran.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, religius, dan kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE, MM, pada Selasa, 17 Februari 2026. SE ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah, lembaga keagamaan, hingga organisasi kemasyarakatan dalam mengatur aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan selama Ramadan.
Surat Edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru, pimpinan instansi BUMN/BUMD, asosiasi dan pelaku usaha, organisasi keagamaan dan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan SE Ramadan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita, sekaligus mengedepankan nilai toleransi, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama.
“Pedoman ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru,” tulis Wali Kota Agung dalam SE tersebut.
Pemerintah berharap melalui pedoman ini, seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan seimbang antara pelaksanaan ibadah, kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial yang harmonis.
Imbauan Ibadah dan Penguatan Nilai Keagamaan
Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam dan pengurus masjid serta mushala untuk meningkatkan kualitas ibadah Ramadan. Masyarakat diajak menyambut Ramadan dengan rasa syukur, memperbanyak amal ibadah, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai kegiatan spiritual.
Umat Islam juga didorong untuk melaksanakan puasa dengan niat ikhlas karena Allah SWT, meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an.
Pengurus masjid dan mushala diimbau memfasilitasi pesantren kilat, i’tikaf, kajian keislaman, serta kegiatan sosial keagamaan, sebagai bagian dari pembinaan generasi muda dan penguatan ukhuwah Islamiyah.
Seruan Toleransi Antarumat Beragama
Pada poin kedua, masyarakat non-Muslim diminta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Mereka diimbau berpakaian sopan, menutup aurat, serta menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Wali Kota Agung.
Pemerintah menekankan bahwa Ramadan bukan hanya momentum ibadah, tetapi juga momentum memperkuat toleransi, persaudaraan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat multikultural Kota Pekanbaru.
Pengaturan Aktivitas Usaha dan Tempat Hiburan
Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard yang menyatu dengan fasilitas hotel wajib tutup selama Bulan Suci Ramadan, termasuk tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk sektor kuliner, pemerintah memberlakukan pengaturan jam operasional:
-
Pukul 06.00–16.00 WIB: hanya diperbolehkan layanan takeaway atau pesan antar.
-
Pukul 16.00–05.00 WIB: diperbolehkan makan di tempat, takeaway, dan pesan antar.
Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, kecuali yang berada dan menyatu dalam hotel. Pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Untuk usaha snack dan bakery, diperbolehkan beroperasi selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat.
Aturan Khusus Usaha di Mal dan Restoran Non-Muslim
Restoran dan warung di pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah persyaratan ketat. Pelaku usaha wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema:
“Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak.”
Spanduk wajib dipasang di tempat yang mudah terlihat, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.
Sementara restoran, rumah makan, dan warung milik non-Muslim diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan izin khusus untuk mendapatkan spanduk “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”, menutup tempat usaha dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Pembatasan Aktivitas Hiburan Digital dan Pusat Bisnis
Surat edaran juga mewajibkan warnet game online dan PlayStation tutup selama Ramadan.
Untuk perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket, pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berpakaian melayu atau busana muslim, mengumandangkan azan saat waktu salat, serta mendorong pelaksanaan salat berjamaah.
Larangan Petasan dan Sanksi Pelanggaran
Pemerintah Kota Pekanbaru juga melarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, serta meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Wali Kota Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112,” tegasnya.
Harapan Pemko Pekanbaru
Pemko Pekanbaru berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, dan penuh toleransi, sekaligus menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan harmonis.
“Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini demi terwujudnya situasi yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan,” pungkas Wali Kota Agung.























