DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda SOTK, Perkuat Struktur OPD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pansus DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan Ranperda SOTK bersama Pemko Pekanbaru. Regulasi ini diharapkan memperkuat struktur OPD, reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik.
PEKANBARU, Jagok.co – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penyelesaian pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Rapat finalisasi berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (8/5/2026) dan menjadi tahapan strategis sebelum Ranperda dibawa ke agenda pembahasan berikutnya hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPRD berharap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mampu bekerja lebih efektif, efisien, profesional, serta memiliki pembagian tugas yang lebih jelas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan Organisasi Disesuaikan dengan Tantangan Pembangunan
Rapat pembahasan akhir dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pekanbaru, serta tim tenaga ahli penyusun Ranperda.
Dalam forum tersebut, Pansus melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi rancangan regulasi guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Menurut Pansus, penataan struktur OPD bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Evaluasi juga diarahkan agar setiap perangkat daerah memiliki pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan yang lebih terukur sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Penguatan Fungsi OPD dan Efisiensi Tata Kelola
Salah satu fokus utama dalam pembahasan Ranperda adalah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dengan struktur yang lebih proporsional, koordinasi lintas OPD diharapkan semakin kuat sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat serta mampu mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pansus juga menilai bahwa organisasi pemerintahan yang efektif akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, penataan organisasi diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih sederhana tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah.

Selaraskan Struktur Daerah dengan Regulasi Nasional
Dalam proses pembahasan, Pansus turut melakukan sinkronisasi terhadap berbagai ketentuan yang mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian nomenklatur OPD, penyelarasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penguatan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan regulasi nasional mengenai tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar struktur organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya sesuai dengan kebutuhan lokal, tetapi juga tetap berada dalam koridor kebijakan nasional.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemerintahan di setiap OPD diharapkan menjadi lebih terarah, efisien, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Komitmen DPRD Mendorong Reformasi Birokrasi
Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari dukungan legislatif terhadap agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan yang mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi kelembagaan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui struktur organisasi yang lebih ideal, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara, mempercepat pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Pansus juga berpandangan bahwa birokrasi yang modern dengan pembagian fungsi yang jelas akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Siap Dilanjutkan ke Tahapan Pengesahan
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Panitia Khusus, Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga memperoleh persetujuan bersama.
DPRD Kota Pekanbaru berharap regulasi tersebut dapat menjadi fondasi dalam membangun sistem birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Melalui penguatan struktur Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
























