Kadisnaker Inhu Klarifikasi Terkait Tiga Perusahaan Milik DH: "Sudah Lapor Sesuai Aturan"
JAGOK.CO - INDRAGIRI HULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengklaim bahwa tiga perusahaan milik Deddy Handoko Alimin tidak melaporkan kewajiban ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Rengga Dwi menegaskan bahwa pelaporan ketenagakerjaan secara online melalui sistem yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 merupakan alat kontrol yang penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
Pelaporan Ketenagakerjaan Melalui Sistem Online yang Efektif
“Sistem online ini sangat efektif untuk pengawasan. Kami terus mendorong agar seluruh perusahaan patuh dan melaporkan kewajiban mereka secara berkala,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media daring yang menyebutkan beberapa perusahaan milik Deddy Handoko Alimin, yaitu PT. Teso Indah, PT. Sinar Peranap Perkasa, dan PT. Sinar Belilas Perkasa, diduga mempekerjakan karyawan ilegal dan tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada negara. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan perusahaan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Jaminan Sosial
“Kami sudah taat dari awal. Semua tenaga kerja yang kami pekerjakan adalah karyawan resmi dan terdaftar,” tegas Fitria Masfita, SH, perwakilan perusahaan.
Fitria menambahkan bahwa sejak diberlakukannya *Permenaker* tersebut, seluruh entitas usaha rutin melakukan pelaporan secara online setiap tahun. Terkait jaminan sosial, Fitria menjelaskan bahwa seluruh karyawan telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi kerja masing-masing.
“Untuk PT. Teso Indah, kami memiliki dua NPP sesuai jumlah karyawan tetap. Begitu juga dengan dua perusahaan lainnya. Memang ada area yang belum ter-cover dan masih menggunakan iuran mandiri, namun itu bukan berarti tidak didaftarkan,” jelas Fitria.
Fitria juga menanggapi tuduhan ketidakpatuhan pajak. Ia menyebutkan bahwa semua kewajiban perpajakan, termasuk PPH 21 dan SPT Tahunan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memiliki bukti lengkap. Kami heran kenapa diberitakan seolah-olah kami lari dari kewajiban, padahal justru kami sangat patuh,” ungkapnya.
Media Diharapkan Konfirmasi Sebelum Menerbitkan Berita
Perusahaan menyayangkan sikap media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan. “Sangat disayangkan. Kami berharap ke depannya jika ada isu, media bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kami,” tambahnya.
Imbauan untuk Menyajikan Berita yang Objektif dan Berimbang
Senada dengan Kadisnaker, Pj Sekda Indragiri Hulu, Paino, SP, mengimbau agar media selalu menyajikan berita secara objektif dan tidak berpihak. “Kami sudah memanggil semua pihak, termasuk perwakilan perusahaan. Mari selesaikan masalah ini sesuai prosedur. Jangan sampai informasi yang tidak akurat justru menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan internal.
Klarifikasi Agar Informasi Tepat dan Terverifikasi
Melalui klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat dan media mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan proporsional. Mereka juga meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
#Thab212
























