LSM IPPH Terima SP2HP, Soroti Mafia BBM Ilegal Rohil
LSM IPPH resmi terima SP2HP dari Ditkrimsus Polda Riau terkait praktik mafia BBM bersubsidi ilegal di Polres Rokan Hilir dan Polres Siak. Aparat diminta bertindak tegas.
JGOK.CO – PEKANBARU – LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan praktik mafia BBM bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan Polres Siak. Laporan ini merupakan kelanjutan dari investigasi mendalam yang dilakukan LSM IPPH bersama sejumlah media nasional sebelumnya.
Ketua LSM IPPH, Marthin Zeb, bersama timnya secara resmi melaporkan beberapa gudang penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Polres Rokan Hilir dan Polres Siak. Nomor laporan yang diterbitkan adalah 039/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025 dan 040/Lap/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025.
Dasar hukum laporan ini meliputi:
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
-
UU No. 16 Tahun 2017 terkait Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan;
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
-
UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat;
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
-
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli;
-
PP No. 68 Tahun 1999 dan PP No. 18 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat;
-
PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik.
Marthin Zeb menegaskan, mafia BBM bersubsidi ilegal di wilayah Polsek Bagan Sinembah “bukan rahasia lagi” karena gudang-gudang tersebut beroperasi sangat mencolok, bahkan berada di sisi jalan raya sehingga mengancam keselamatan warga sekitar. Beberapa waktu lalu, salah satu gudang BBM ilegal di Rokan Hilir mengalami kebakaran, menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga dan perlindungan hukum dari pihak kepolisian?
Lebih jauh, MZ mengkritik minimnya tindakan aparat hukum terhadap praktik ilegal ini. “Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya melindungi mereka justru terlihat membiarkan praktik mafia BBM ilegal berjalan bertahun-tahun,” ujarnya.
LSM IPPH secara tegas meminta Kapolda Riau, melalui Ditreskrimsus, untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku mafia BBM ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, khususnya di jalan lintas Riau KM 39, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, serta di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis. Menurut laporan, terdapat dua gudang penampungan BBM ilegal yang mencolok di wilayah tersebut.
MZ menambahkan, pernyataan salah seorang yang mengaku sebagai Humas pengelola gudang BBM ilegal, bernama Wawan, menjadi sorotan publik. “Coba saja kalian tutup, sekalipun Polda Riau yang turun,” kata Wawan, yang menimbulkan tanda tanya publik mengenai keberanian mafia BBM merendahkan institusi kepolisian.
Lebih lanjut, aktivitas mafia BBM di Rohil kerap dikaitkan dengan inisial oknum Hbrt, yang juga diduga memiliki gudang penampungan BBM ilegal di Kota Pekanbaru pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menanggapi laporan tersebut, LSM IPPH telah resmi menerima SP2HP dari Ditkrimsus Polda Riau tertanggal 11 Agustus 2025 terkait laporan maraknya mafia penampungan BBM bersubsidi di Bagan Sinembah, dengan nomor perintah tugas SP.Gas/908/VIII/2025/Ditkrimsus tanggal 4 Agustus 2025.
“Dengan diterimanya SP2HP ini, kami berharap aparat penegak hukum tidak diam di tempat, tetapi memproses laporan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi bola panas di masyarakat maupun di media sosial,” tegas Marthin Zeb, Senin, 18 Agustus 2025.
Editor: Thab212
Wartawan: Panca Sitepu























