Pemprov Riau–PTA Pekanbaru Sinergi Isbat Wakaf dan Perlindungan Hak Perempuan-Anak
Pemprov Riau dan PTA Pekanbaru sepakat perkuat perlindungan hukum lewat MoU isbat wakaf serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menjalin sinergi strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Langkah ini ditandai dengan rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai isbat wakaf serta perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi resmi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/9/2025).
Ketua PTA Pekanbaru, Sutomo, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan kepastian hukum. Menurutnya, penandatanganan MoU akan melibatkan tidak hanya Pemprov Riau, tetapi juga seluruh pemerintah kabupaten/kota beserta para ketua pengadilan agama di wilayah provinsi Riau.
“Kami melihat pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pelayanan hukum dapat lebih maksimal, terutama dalam hal isbat wakaf serta jaminan hak perempuan dan anak pasca-perceraian,” tegas Sutomo.
Tantangan Isbat Wakaf di Riau
Lebih lanjut, Sutomo mengungkapkan masih banyak persoalan wakaf yang belum memiliki kejelasan administrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa maupun hambatan dalam pemanfaatan aset wakaf di masa depan. Berdasarkan data PTA Pekanbaru, rata-rata terdapat 40 kasus permohonan isbat wakaf per tahun, mayoritas berasal dari desa-desa terpencil yang akses hukumnya masih terbatas.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses legalitas wakaf dapat lebih mudah, tertib, dan terjamin. Jika aset wakaf memiliki kepastian hukum, maka pengelolaannya juga bisa lebih optimal untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Selain urusan wakaf, PTA Pekanbaru menegaskan pentingnya fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Sutomo, tingginya angka perceraian di Riau—yang mencapai 7.000 kasus setiap tahun—membutuhkan perhatian serius.
“Tidak jarang hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, maupun hak asuh anak tidak terpenuhi dengan baik. Inilah yang mendorong kami untuk memperkuat kerja sama dengan Pemprov agar ada pendampingan hukum yang lebih kuat,” paparnya.
Dukungan Penuh Pemprov Riau
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hak sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.
“Pemprov Riau tentu mendukung penuh kerja sama ini. Nota kesepahaman yang akan dijalankan diharapkan memperkuat keadilan sosial serta memberikan perlindungan hukum lebih baik, khususnya bagi perempuan dan anak yang rentan pasca-perceraian,” ujar Gubernur Wahid.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas administratif, melainkan harus memberikan manfaat nyata di seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus memastikan implementasinya berjalan efektif hingga ke akar rumput, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat di semua kabupaten/kota,” tegasnya.
Komitmen Bersama untuk Keadilan Sosial
Menurut Gubernur, penguatan perlindungan hukum melalui sinergi Pemprov Riau dengan PTA Pekanbaru adalah komitmen bersama dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, berkeadaban, dan terlindungi hak-haknya.
“Saya berharap PTA Pekanbaru terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial. Peran peradilan agama sangat vital untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan keadilan benar-benar hadir,” tutup Gubernur.























