PERMAK Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan Dugaan Rekayasa Korupsi ADD

PERMAK Sumut tuntut penonaktifan Kajari Padang Sidempuan terkait dugaan rekayasa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar.

PERMAK Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan Dugaan Rekayasa Korupsi ADD
PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Dugaan Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar Jadi Sorotan

MEDAN - JAGOK.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu, 17 September 2025.

Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, yang diduga terlibat dalam rekayasa hukum kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator aksi, Asril Hasibuan, menyatakan dalam orasinya bahwa terdapat indikasi manipulasi hukum dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurut Asril, Fahmi Siregar menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang sebenarnya tidak pernah dinikmati olehnya.

“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukan untuk pribadinya, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Fakta ini kemudian diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, dan sejumlah bukti dimanipulasi,” tegas Asril Hasibuan di depan massa.

Lebih lanjut, Asril menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, berinisial YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar. “Setelah semua uang dan data diserahkan, oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta, memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP, termasuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk Walikota,” jelasnya.

Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara dalam kasus ini serta tidak hadirnya saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat. “Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi? Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang diduga terlibat pengutipan uang dari kepala desa, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” tambah Asril.

Aksi PERMAK Sumut ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, yang diterima secara baik. Dalam tuntutannya, PERMAK menegaskan enam poin penting:

  1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, untuk mencegah intervensi hukum.

  2. Menginvestigasi secara menyeluruh kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.

  3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga memanipulasi BAP dan saksi.

  4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, atas dugaan pemerasan.

  5. Mengevaluasi kembali pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.

  6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan rekayasa kasus ini.

Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, meminta PERMAK Sumut melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu menindak tegas oknum jaksa nakal, agar tercipta supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara, dan tidak ada lagi manipulasi hukum yang merugikan masyarakat maupun pejabat publik yang menjadi korban fitnah.

Aksi ini menjadi sorotan publik dan media di Sumatera Utara karena menyentuh isu korupsi, integritas penegak hukum, dan transparansi Alokasi Dana Desa (ADD), yang selama ini menjadi masalah serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda