PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Gaji Pekerja Toko GMT
JAGOK
JAGOK.CO - MEDAN - PT Tri Bhala Chakti (TBC) menyampaikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan nama perusahaan mereka dengan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, khususnya kasus penahanan ijazah dan pemotongan gaji yang dialami oleh Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja di Toko GMT, Medan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Selasa (6/5/2025), manajemen PT TBC menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjalin kerja sama maupun hubungan rekrutmen dengan Toko GMT, tempat Mutiara sebelumnya bekerja.
> “Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” ujar perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti.
TBC: Rekrutmen Sesuai Hukum, Tak Ada Pemotongan Gaji Ilegal
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik, PT TBC menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian dilakukan sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan Indonesia, termasuk ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Manajemen juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal mencatut nama perusahaan.
> “Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami dan melakukan pungutan liar atau penahanan dokumen, maka hal itu di luar tanggung jawab perusahaan. Kami mendukung proses hukum dan akan menindak tegas pelanggaran yang terbukti,” lanjut pernyataan tersebut.
Klarifikasi Soal Isu Kerja Sama dengan PT Indo Woven Pack
Menanggapi kabar yang menyebut PT TBC bekerja sama dengan PT Indo Woven Pack dalam merekrut puluhan pekerja dengan sistem kontrak dan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, pihak PT TBC menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
> “Kami tidak memiliki afiliasi dalam bentuk apa pun dengan entitas tersebut dalam praktik rekrutmen sebagaimana dituduhkan,” tegas manajemen.
Komitmen Transparansi dan Etika Kerja
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, PT TBC menyatakan siap bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan atas nama perusahaan.
Direktur PT TBC, Muhammad Rizki, juga menampilkan bukti surat pernyataan dari para pekerja yang menyatakan tidak pernah mengalami pungli, penahanan ijazah, maupun pemotongan gaji ilegal selama bekerja di perusahaan tersebut.
> “Kami menjunjung tinggi etika kerja, prinsip legalitas, dan transparansi dalam setiap lini operasional. Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi berimbang dan kredibel,” tegas Muhammad Rizki.
TBC Siap Tempuh Jalur Hukum jika Nama Baik Dicemarkan
PT TBC juga menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu atau melakukan pencemaran nama baik perusahaan.
> “Kami membuka ruang dialog, namun jika fitnah terus berlanjut, jalur hukum akan kami tempuh,” tutup manajemen.























