Dugaan Intimidasi Oknum BRI Selatpanjang Picu Sorotan Publik di Meranti
Dugaan intimidasi dan pelanggaran etik oknum BRI Selatpanjang dalam penanganan kredit bermasalah di Meranti memicu sorotan publik dan desakan audit internal.
MERANTI, JAGOK.CO — Dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kredit bermasalah yang menyeret oknum pegawai BRI Cabang Selatpanjang kini berkembang menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Persoalan ini dinilai tidak lagi sebatas konflik komunikasi personal antara petugas lapangan dan debitur, melainkan telah menyentuh dimensi yang lebih luas menyangkut kepatuhan sektor perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, hak asasi warga negara, hingga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Sorotan publik menguat setelah beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan digital, dokumentasi lapangan, serta keterangan berbagai pihak yang diduga memperlihatkan praktik penanganan kredit bermasalah yang dinilai melampaui batas etika profesional dan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem perbankan nasional.
Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), asas perlindungan konsumen, serta norma kepatuhan internal lembaga jasa keuangan yang selama ini menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Kasus ini bermula dari penanganan kredit milik seorang debitur berinisial JM, warga Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pegawai lapangan atau eksekutif kredit BRI Cabang Selatpanjang berinisial Jamil diduga memasang baliho bertuliskan “DIJUAL CEPAT” di rumah debitur tanpa melalui mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tindakan tersebut langsung memantik kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil, aktivis sosial, hingga insan pers karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur penyelesaian agunan dalam sistem hukum jaminan kebendaan dan tata kelola penyelesaian kredit bermasalah di sektor perbankan.
Sejumlah pengamat hukum dan pemerhati perbankan menilai pemasangan baliho komersial secara terbuka pada rumah debitur tanpa adanya putusan eksekutorial maupun proses lelang resmi berpotensi mencederai martabat nasabah, mempermalukan keluarga debitur di ruang publik, serta menimbulkan tekanan psikologis yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Dalam perspektif hukum perbankan nasional, proses penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah wajib mengacu pada prinsip kepatuhan, itikad baik, profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan internal industri jasa keuangan.
Karena itu, apabila ditemukan tindakan penagihan yang mengandung unsur tekanan verbal, intimidasi psikologis, penghinaan, maupun upaya mempermalukan debitur di ruang publik, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi etik, pemeriksaan internal korporasi, bahkan pengawasan regulator sektor jasa keuangan.
Situasi berkembang semakin serius ketika proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan Kabiro media siber Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diduga justru berujung pada komunikasi bernada intimidatif melalui media elektronik.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar luas di kalangan wartawan dan masyarakat, oknum pegawai bank tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan, pelecehan verbal, hingga dugaan upaya pelacakan alamat domisili jurnalis atau doxxing. Salah satu percakapan bahkan memuat frasa “berita sampah” yang ditujukan terhadap produk jurnalistik media.
Dalam perspektif hukum pers nasional, tindakan yang mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Persoalan ini kemudian tidak lagi dipandang sekadar sengketa komunikasi biasa, melainkan mulai bergeser menjadi isu serius terkait relasi antara institusi keuangan dan kebebasan pers dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.
Selain dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, publik juga menyoroti adanya dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap keluarga debitur serta pernyataan bernada pengusiran penghuni rumah sebelum adanya putusan eksekusi berkekuatan hukum tetap.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk mengedepankan itikad baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta larangan melakukan tekanan fisik maupun psikologis dalam proses penagihan.
Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran debitur diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sensitivitas sosial, empati kemanusiaan, serta profesionalitas pendekatan penagihan terhadap keluarga nasabah yang ditinggalkan di kampung halaman.
Bagi sebagian masyarakat Meranti, persoalan ini menyentuh dimensi sosial yang lebih luas. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat pesisir dan tingginya jumlah warga yang menggantungkan hidup sebagai pekerja migran di luar negeri, pendekatan penagihan yang dinilai keras dan terbuka di ruang publik dianggap berpotensi memperburuk tekanan sosial keluarga debitur.
Di tengah meningkatnya perhatian publik dan sorotan media, pihak BRI kemudian menggelar forum mediasi terbuka di kantor cabang BRI Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
Forum tersebut dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, serta dihadiri unsur internal perbankan, organisasi media, aktivis sosial, dan sejumlah wartawan dari berbagai media lokal.
Turut hadir Manager Marketing BRI Ari Irawan, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua AWI Khosir, aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Team Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Kabid Humas Team Libas Sabri, serta sejumlah insan pers lainnya.
Dalam forum tersebut, Jamil menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara lisan kepada pihak yang merasa dirugikan atas komunikasi yang terjadi sebelumnya.
“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujarnya dalam forum mediasi terbuka tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan baliho bertuliskan “Jual Cepat” dilakukan berdasarkan komunikasi dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah yang sedang berjalan.
Meski demikian, sejumlah wartawan dan tokoh masyarakat yang hadir menilai forum tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perdamaian formal maupun penyelesaian yuridis yang final dan mengikat secara hukum.
Hingga kini, menurut sejumlah pihak yang mengikuti forum tersebut, belum terdapat dokumen tertulis berupa surat kesepakatan damai resmi, pernyataan bersama, berita acara penyelesaian sengketa, maupun Akta Perdamaian (akte dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat antar pihak.
Kabiro Suararakyat.info, T. L. Sahanry, menegaskan bahwa kehadirannya bersama sejumlah wartawan ke kantor cabang BRI semata-mata untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penghinaan terhadap profesi pers, bukan untuk menandatangani kesepakatan damai ataupun menghentikan persoalan secara formal.
Menurut keterangannya, sebelum pertemuan berlangsung, seorang utusan pihak bank mendatanginya di Hotel Indobaru untuk mengundang mediasi di kantor cabang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tidak pernah ada pembicaraan ataupun kesepakatan damai. Yang terjadi hanya klarifikasi kedua belah pihak. Setelah selesai, tiba-tiba diajak foto bersama seolah-olah sudah berdamai. Saya tidak menerima jika klarifikasi itu digiring menjadi narasi perdamaian formal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara dokumentasi simbolik dalam forum mediasi dengan substansi penyelesaian hukum yang hingga kini dinilai belum tercapai secara resmi.
Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah pihak kini mendesak dilakukannya audit etik dan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap prosedur penanganan kredit bermasalah di lapangan, termasuk pola komunikasi petugas bank terhadap nasabah, keluarga debitur, maupun insan pers.
Desakan audit internal tersebut muncul karena masyarakat khawatir praktik serupa juga dialami nasabah lain namun tidak terekspos ke ruang publik akibat minimnya keberanian masyarakat untuk melapor.
Selain itu, kasus ini juga dinilai menjadi momentum penting bagi dunia perbankan untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional penagihan kredit bermasalah agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Apabila dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur, maupun tindakan nonprofesional terbukti melalui pemeriksaan internal ataupun proses hukum yang berlaku, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu serius terkait kepatuhan korporasi, tata kelola perbankan, hingga efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan di daerah.
Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian sengketa perbankan tidak dapat dilakukan melalui tekanan sosial, intimidasi verbal, penghinaan profesi, ataupun pencitraan simbolik perdamaian semata.
Kepastian prosedur hukum, penghormatan terhadap hak konsumen, perlindungan terhadap kemerdekaan pers, serta pendekatan humanis dalam penyelesaian kredit bermasalah merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi keuangan dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Di sisi lain, T. L. Sahanry juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami intimidasi, tekanan verbal, maupun penagihan tidak prosedural oleh oknum tertentu agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, maupun lembaga pengawas terkait demi memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
























