Rakornas Posyandu 2025: Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua TP Posyandu Provinsi Riau, Henny Sasmita Wahid, menghadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta. Forum nasional ini menekankan pentingnya penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta penguatan kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari proyek prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
JAKARTA – JAGOK.CO – Ketua Tim Penggerak TP Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau, Henny Sasmita Wahid, turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 yang digelar di Jakarta.
Rakornas yang mengangkat tema “Penguatan Peran Posyandu dalam Mendukung Indonesia Emas 2045” tersebut menjadi momentum penting dalam mempertegas kembali arah kebijakan dan peran strategis Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua TP Posyandu dari provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam forum nasional itu, ditegaskan bahwa keberhasilan Posyandu tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan semata, melainkan juga pada penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan di seluruh Posyandu di Indonesia. Keenam bidang SPM tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum berikut perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menekankan bahwa tujuan utama Rakornas Posyandu 2025 adalah memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berdaya, mandiri, dan terintegrasi dengan pembangunan daerah. Rakornas juga berfungsi untuk menyebarluaskan rencana strategis Posyandu yang akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penomoran dan registrasi Posyandu di setiap daerah di Indonesia. Dengan sistem registrasi yang rapi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pembinaan, monitoring, sekaligus evaluasi,” ungkap Tri Tito saat membuka Rakornas yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Tim Pembina Posyandu Pusat, Senin (22/9/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Rakornas ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu beserta regulasi terkait lainnya. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang berkumpul, melainkan amanah dari negara yang harus diimplementasikan secara nyata di daerah masing-masing,” tambahnya.
Tri Tito juga menyampaikan harapan besar agar setelah Rakornas 2025, setiap Posyandu mampu mendorong terlaksananya enam bidang SPM secara menyeluruh dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui perencanaan dan penganggaran. Ia menekankan bahwa keberhasilan Posyandu sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Dengan sinergi optimal, program Posyandu dapat terintegrasi dengan RPJMD kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal ini penting mengingat Posyandu merupakan bagian dari proyek prioritas nasional, yaitu pembangunan dari desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pemberantasan kemiskinan sesuai arah RPJMN 2025–2029,” pungkasnya.























