"Dari 12 Perusahaan Sawit di Kuansing, Hanya 7 yang Memegang Izin HGU"
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - TELUK KUANTAN - Dari 12 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), hanya 7 perusahaan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam rapat bersama Gubernur Riau, Bupati, dan Wali Kota di Pekanbaru pada 24 Januari 2024, Pemprov Riau mengungkapkan data bahwa luas perkebunan sawit dengan IUP di Kuansing mencapai 86.267 ha, dan dari jumlah tersebut, yang memiliki HGU hanya sebanyak 58.431,44 ha. Total luas perkebunan sawit di Provinsi Riau mencapai 3,3 juta ha atau 20% dari luas perkebunan sawit nasional.
Dalam tanggapannya, Pemprov Riau berencana membentuk satgas penertiban kebun ilegal di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra, menekankan pentingnya laporan segera dari pemilik kebun ilegal. Dia menyatakan tanggung jawab kehutanan dalam memastikan lahan dan kebun sawit berada dalam kawasan hutan. Sesuai arahan Gubernur Riau, daerah diminta untuk menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama bagi kebun yang luasnya di bawah 25 ha, sebagai langkah legalitas.























