Diduga Ada Praktik Penyalahgunaan Gadai, Kasus Perampasan Mobil Harmono Chaya Kini Masuk Tahap Penyidikan di Polda Sumut

Kasus perampasan mobil di Medan, Harmono Chaya lapor ke Polda Sumut. Diduga ada penyalahgunaan gadai, korban minta pelaku segera ditangkap.

Diduga Ada Praktik Penyalahgunaan Gadai, Kasus Perampasan Mobil Harmono Chaya Kini Masuk Tahap Penyidikan di Polda Sumut
Korban Perampasan Mobil di Medan, Harmono Chaya Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran

MEDAN – JAGOK.CO – Kasus dugaan perampasan mobil milik warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), kini menjadi sorotan publik. Ia melaporkan tindak pidana perampasan satu unit mobil BMW miliknya ke Polda Sumatera Utara (Poldasu), setelah kendaraan tersebut ditarik secara paksa oleh pihak leasing PT. Mes Gadai, tanpa konfirmasi atau kehadirannya di lokasi kejadian.

Harmono Chaya mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis. Ia menduga kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai dan pelanggaran hukum dalam proses penarikan kendaraan tersebut. “Saya hanya ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan. Mobil itu bukan hasil kejahatan, saya hanya menggadaikan BPKB-nya, bukan kendaraan fisiknya,” ungkapnya dengan nada tegas.

Laporan Resmi Diterima Polda Sumut, Proses Hukum Berjalan

Kasus ini telah resmi dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025. Dalam laporannya, Harmono Chaya menjelaskan bahwa pada Februari 2025, mobil miliknya ditarik secara sepihak oleh pihak leasing dari lokasi bengkel mobil di Kota Medan, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tak hanya kehilangan mobil, Harmono mengaku juga mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum debt collector saat mendatangi kantor leasing untuk meminta klarifikasi. Merasa keselamatannya terancam dan hak hukumnya diabaikan, ia kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk mencari keadilan.

Polda Sumut Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya aduan tersebut dan memastikan bahwa kasus sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap penyelidikan lanjutan. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya singkat.

Diketahui, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan (sidik) setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Harmono juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2025, sebagai bukti bahwa proses hukum terus berjalan.

Korban Desak Aparat Bertindak Cepat

Meski proses hukum berjalan, Harmono Chaya tetap berharap Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam menangkap para pelaku yang diduga masih berkeliaran dan terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
“Saya percaya kepada Polda Sumut. Namun saya juga berharap agar kasus ini tidak mandek. Semoga segera ada kejelasan dan para pelaku bisa diproses hukum demi tegaknya keadilan,” ujarnya berharap.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya penarikan kendaraan oleh pihak leasing tanpa prosedur sah. Banyak masyarakat menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen yang seharusnya dilindungi.

Publik kini menunggu langkah tegas Polda Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan perampasan mobil Harmono Chaya ini agar menjadi pelajaran bagi pihak leasing lain untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen.


Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411