"JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan dengan Dasar Restorative Justice"
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - JAKARTA - Pada Rabu, 31 Januari 2024, Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Beberapa tersangka dan kasusnya mencakup pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Penganiayaan, Pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melibatkan proses perdamaian, permintaan maaf, tidak adanya catatan pidana sebelumnya, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun, kesepakatan sukarela antara tersangka dan korban, dan respons positif masyarakat juga menjadi pertimbangan.
JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan dan surat edaran yang berlaku, sebagai langkah nyata dalam menciptakan kepastian hukum. (K.3.3.1)























