Buruan! Pemkab Kuansing Buka Lelang 53 Motor Dinas New Mega Pro, Harga Termurah Rp2 Jutaan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melelang 53 unit motor Honda New Mega Pro bekas kendaraan operasional kepala desa melalui lelang.go.id. Harga mulai Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan, lelang digelar 15 Juni 2026 secara terbuka.
TELUKKUANTAN, JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali melakukan optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui pelelangan puluhan kendaraan dinas roda dua yang sudah tidak lagi digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintahan.
Sebanyak 53 unit sepeda motor Honda New Mega Pro akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat melalui sistem lelang elektronik nasional. Kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga yang relatif terjangkau, mulai dari kisaran Rp2 jutaan hingga sekitar Rp5 jutaan per unit, sesuai dengan hasil penilaian aset yang telah ditetapkan.
Pelelangan aset daerah ini dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 melalui portal resmi lelang pemerintah, lelang.go.id, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga kompetitif melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Fajrul Ramadani, mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan lelang, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti proses aanwijzing atau peninjauan fisik kendaraan.
“Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni mendatang, sementara proses aanwijzing dijadwalkan pada 12 Juni 2026,” ujar Fajrul Ramadani saat dikonfirmasi di Telukkuantan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, proses aanwijzing menjadi tahapan penting agar calon peserta dapat melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran harga.
“Untuk kegiatan aanwijzing, peserta dapat melihat langsung unit kendaraan di kantor-kantor camat sesuai lokasi yang tercantum dalam pengumuman lelang. Kendaraan tidak dikumpulkan pada satu lokasi karena mempertimbangkan efisiensi dan keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Fajrul menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan Pemkab Kuansing bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagai lembaga yang berwenang dalam proses pelelangan aset negara maupun daerah.
Tidak hanya memfasilitasi pelaksanaan lelang, KPKNL Pekanbaru juga melakukan proses penilaian atau appraisal terhadap seluruh kendaraan yang akan dilepas sehingga nilai limit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dan nilai ekonomis masing-masing aset.
“Perhitungan nilai aset dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, dapat terlebih dahulu membuat akun pada situs lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” terang Dani, sapaan akrab Fajrul Ramadani.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelelangan dilakukan secara daring dan terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat dari berbagai daerah tanpa harus hadir secara fisik pada saat pelaksanaan lelang.
“Proses lelang hanya dilakukan melalui lelang.go.id dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus menjamin transparansi dalam proses penawaran,” ujarnya.
Pemkab Kuansing juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci terkait daftar kendaraan, nilai limit, lokasi unit, hingga mekanisme pelelangan untuk menghubungi BPKAD Kuansing atau mengakses kanal media sosial resmi yang telah disediakan.
Bagian dari Penataan dan Optimalisasi Aset Daerah
Pelelangan puluhan sepeda motor tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi aset milik daerah agar pemanfaatannya lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang akan dilelang merupakan sepeda motor operasional kepala desa yang dibeli oleh pemerintah daerah pada tahun 2013. Setelah digunakan lebih dari satu dekade dalam mendukung pelayanan pemerintahan desa, kendaraan tersebut kemudian ditarik secara bertahap.
Pada tahun 2024, Pemkab Kuansing telah mengganti kendaraan operasional kepala desa dengan unit baru yang dinilai lebih layak dan sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini. Seiring pergantian tersebut, kendaraan lama kemudian masuk dalam daftar aset yang akan dilepas melalui mekanisme lelang resmi.
Langkah pelelangan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban pemeliharaan aset yang sudah tidak optimal digunakan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Dengan dibukanya lelang secara terbuka kepada masyarakat, Pemkab Kuansing berharap seluruh proses berjalan lancar, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan nilai manfaat ekonomi dari barang milik pemerintah yang sudah tidak digunakan lagi.


Aswirmanto 





















