Kasus Perusakan Rumah di Karo Mandek, Polisi Diduga Abai

Laporan perusakan rumah di Desa Manuk Mulia, Karo, mandek sejak Mei 2025. Polisi diduga abai meski kejadian disaksikan langsung aparat berseragam.

Kasus Perusakan Rumah di Karo Mandek, Polisi Diduga Abai
Laporan Perusakan Rumah Jalan di Tempat, Polres Karo Diduga Tutup Mata

JAGOK.CO – SUMATERA UTARA, KARO – Kasus perusakan rumah di kawasan perkebunan Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 5 Mei 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana ini disampaikan oleh korban, Reno Perangin-angin, ke Polres Tanah Karo pada 6 Mei 2025, dengan Nomor Laporan: STTLP/B/204/V/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara.

Namun, sejak pelaporan resmi itu dilakukan, hingga kini tak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Reno menyampaikan keheranannya ketika dikonfirmasi di Kabanjahe. Menurutnya, proses hukum atas kasus perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh Suran Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya, terkesan jalan di tempat dan seperti diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Aparat Diduga Lakukan Pembiaran Saat Aksi Perusakan Terjadi

Yang mengejutkan, saat kejadian perusakan berlangsung, beberapa personel kepolisian dari Polsek Tiga Panah dan Polres Tanah Karo diketahui berada di lokasi dalam balutan seragam dinas lengkap. Namun, kehadiran mereka tidak diiringi dengan tindakan apa pun terhadap pelaku. Padahal, Suran Perangin-angin diduga membawa senjata tajam dan secara brutal merusak rumah serta barang-barang milik keluarga Reno di ladang warisan orang tuanya.

"Pada saat itu kami menyaksikan sendiri Suran Perangin-angin membawa senjata tajam dan bertindak brutal menghancurkan rumah yang berdiri di ladang milik orang tua kandung kami. Ia bersama beberapa rekannya juga merusak berbagai barang yang ada di dalam rumah dan sekitar kebun. Ironisnya, saat kejadian, sejumlah anggota polisi hadir, namun tidak satu pun dari mereka yang bertindak. Ini sungguh mengherankan," ujar Reno dengan nada kecewa.

Aksi perusakan tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas bagaimana para pelaku bertindak sewenang-wenang tanpa adanya intervensi dari aparat kepolisian yang berada di lokasi.

Tudingan Penyerobotan Lahan Muncul Setelah Laporan Perusakan

Reno juga mengungkapkan, tidak lama setelah pihaknya melaporkan kasus perusakan pada 6 Mei 2025, tepatnya pada 15 Mei 2025, saudara kandungnya yang bernama Jusuf Perangin-angin justru dilaporkan ke Polres Tanah Karo oleh Apdiel Perangin-angin dengan tuduhan penyerobotan lahan.

"Ini semakin janggal. Kami yang lebih dulu menjadi korban perusakan, malah justru kemudian keluarga kami yang dilaporkan atas tudingan penyerobotan. Padahal, objek lahan yang disengketakan tersebut secara sah masih tercatat atas nama orang tua kandung kami sesuai dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang sah di mata hukum," ungkap Reno.

Yang membuat kekecewaan keluarga Reno semakin memuncak adalah fakta bahwa laporan dari Apdiel Perangin-angin pada 15 Mei 2025 justru diproses cepat oleh pihak Polres Tanah Karo, bahkan telah sampai ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sementara laporan perusakan rumah yang mereka ajukan sejak awal Mei tak kunjung mendapatkan kejelasan.

"Kami heran, laporan kami tertanggal 6 Mei 2025 yang menyangkut tindakan kriminal nyata berupa perusakan rumah dan pengrusakan lahan oleh Suran Perangin-angin dan kawan-kawan, tidak diproses. Tapi laporan balik dari Apdiel Perangin-angin pada 15 Mei 2025, justru sudah ditindaklanjuti dan masuk ke tahap pemeriksaan. Ini ada apa dengan penegakan hukum di Polres Tanah Karo?" tegas Reno.

Keluarga Korban Pernah Dipenjara atas Tuduhan Serupa

Sementara itu, Jusuf Perangin-angin, saudara kandung Reno, mengaku bahwa dirinya pernah mengalami kriminalisasi atas kasus yang sama dan harus menjalani masa tahanan selama satu bulan. Tuduhan tersebut juga menyangkut lahan pertanian milik almarhum orang tua mereka yang sah secara hukum.

"Beberapa bulan lalu saya ditahan satu bulan dengan tuduhan penyerobotan atas lahan pertanian yang sama. Padahal, lahan tersebut masih milik sah orang tua kandung kami berdasarkan dokumen SHM. Ini jelas mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap keluarga kami yang memperjuangkan hak waris yang sah," terang Jusuf.

Harapan Keadilan untuk Keluarga Perangin-angin

Baik Reno maupun Jusuf berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri. Mereka menuntut keadilan atas peristiwa perusakan rumah dan dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat yang telah merugikan keluarga mereka secara moril dan materiil.

“Kami memohon keadilan setegak-tegaknya dari institusi kepolisian Republik Indonesia. Kami adalah warga negara yang punya hak hukum. Jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi atau dibiarkan tenggelam tanpa penyelesaian,” pungkas Reno dengan nada tegas.