Kuasa Hukum: Ilyas Sitorus Tak Terbukti Korupsi, Dakwaan JPU Lemah
Pembelaan Ilyas Sitorus ungkap dakwaan JPU tak berdasar bukti kuat. Aplikasi digital berfungsi, kerugian negara dinilai tak pasti. Tuntut bebas murni.
JAGOK.CO – SUMATERA UTARA | Kamis, 31 Juli 2025 – Persidangan perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar terkait pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, kembali digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ilyas Sitorus yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara, menyampaikan pembelaan (pledoi) tegas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat Hukum Dedy dari Law Firm Dipol & Partners menyebut dakwaan JPU tidak berdasar, karena bersumber dari satu keterangan Saksi Ahli IT saja, tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

“Dakwaan yang dibangun JPU hanya berpijak pada asumsi dan hasil pemeriksaan satu orang Saksi Ahli IT yang dilakukan pada bulan Juni 2024, saat aplikasi tidak lagi aktif. Pemeriksaan dilakukan pasca sistem tidak digunakan lagi, bukan pada masa aktif penggunaan, yakni September 2021 hingga akhir Desember 2022,” tegas Dedy.
Saksi Ahli IT dan Auditor Negara Dinilai Tidak Objektif
Tim pembela menilai, pemeriksaan yang dilakukan Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M.Eng. cacat logika karena baru dilakukan setelah proses penyidikan dimulai berdasarkan surat SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Padahal, aplikasi dimaksud sudah tidak aktif lagi saat itu. Saksi pun mengaku tidak mengetahui apakah aplikasi tersebut sempat berfungsi saat periode aktifnya pada tahun 2021 hingga 2022.
Demikian pula dengan Saksi Ahli Auditor Keuangan Negara, Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA., yang menghitung kerugian negara menggunakan metode Total Loss. Seluruh anggaran senilai Rp1.697.355.000 (SD) dan Rp415.800.000 (SMP) dianggap sebagai kerugian penuh (100%) karena dinilai tidak ada pekerjaan. Namun, perhitungan ini hanya bersandar pada pernyataan Saksi Ahli IT yang menyatakan aplikasi tak berfungsi pada pemeriksaan tahun 2024.
“Berdasarkan keterangan para Kepala Sekolah SD dan SMP, aplikasi tersebut digunakan dan berfungsi normal hingga akhir tahun 2022. Maka logikanya, metode Total Loss menjadi tidak valid karena fungsi aplikasi terbukti ada di masa penggunaan,” papar Dedy.
Bukti Saksi-Saksi: Aplikasi Berfungsi Hingga Akhir 2022
Dalam pledoi yang disampaikan bergantian, kuasa hukum membagi keterangan saksi ke dalam delapan kelompok besar, mulai dari PPTK, UKPBJ, staf IT Diskominfo, pihak penyedia dari PT Literasia Edutekno Digital, hingga para Kepala Sekolah yang menjadi pengguna langsung aplikasi tersebut.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan pada 24 September 2021 di Singapore Land Hotel, Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, aplikasi telah digunakan oleh 243 SD dan 42 SMP. Kepala sekolah seperti Edi Junaidi (UPT SD 18), Surya Darma (UPT SMPN 3 Air Putih), Suparto (UPT SD 05 Tanjung Kasau), dan Frans H. Rajagukguk (UPT SMPN 2 Medang Deras) menyatakan aplikasi berjalan hingga 2022.
Namun saat diperiksa kembali oleh JPU pada Maret 2025, aplikasi sudah tidak berfungsi. Hal ini dianggap wajar oleh tim PH karena PT Literasia Edutekno Digital selaku pengembang sudah tutup sejak akhir 2022. Maka kerusakan atau ketidakaktifan aplikasi saat itu bukan tanggung jawab klien mereka, melainkan tanggung jawab hukum dari rekanan pengadaan, yakni CV Rizky Anugrah Karya yang dipimpin Muslim Syah Margolang.
Tidak Ada Bukti Terdakwa Menerima Uang Korupsi
Tim PH juga menyatakan dengan tegas bahwa Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang ataupun pihak lain yang mengatasnamakan CV Rizky Anugrah Karya. Dana pengadaan seluruhnya ditransfer ke rekening perusahaan tersebut, tanpa ada bukti aliran ke rekening pribadi terdakwa.
Adapun uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan terdakwa kepada negara adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan atas penerimaan hasil tindak pidana korupsi.
“Tanggung jawab pidana dan uang pengganti semestinya sepenuhnya dibebankan kepada Muslim Syah Margolang, karena nilai dana sebesar Rp1.882.629.000 masuk ke rekening perusahaannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014, pengembalian kerugian negara harus dibebankan kepada pelaku utama,” tegas Dedy.
Tuntutan PH: Bebaskan Terdakwa Secara Murni
Di akhir pledoi, Dedy dan tim menyampaikan permohonan tegas kepada Majelis Hakim agar membebaskan Ilyas Sitorus dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka menilai tidak ada bukti yang kuat, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, dan tidak ada aliran dana kepada terdakwa.
Adapun permohonan lengkap dalam amar putusan yang diajukan adalah:
-
Menyatakan Terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
-
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan subsidair;
-
Membebaskan terdakwa dari pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan;
-
Mengembalikan uang titipan sebesar Rp500 juta kepada terdakwa;
-
Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa;
-
Membebankan biaya perkara kepada negara.
PH juga berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil, objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun, mengingat perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan terdakwa sebagai ASN dan pribadi.

Tuntutan JPU Sebelumnya
Dalam persidangan sebelumnya (24 Juli 2025), JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sebagai kerugian negara.
JPU juga menyebut bahwa pengadaan terdiri dari 243 paket untuk SD dan 42 untuk SMP yang dikerjakan CV Rizky Anugrah Karya, dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU Rahmad dalam tuntutannya.
Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda























