Pemkab Siak Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Lahan, Bupati Afni Tegaskan Keadilan Agraria
Pemerintah Kabupaten Siak resmi membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan. Bupati Afni Zulkifli menegaskan komitmen penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum, melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.
JAGOK.CO - SIAK/MEMPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menuntaskan penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Tanah. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menangani beragam persoalan konflik lahan dan kehutanan yang selama ini kerap muncul di wilayah Kabupaten Siak.
Bupati Afni menegaskan, pembentukan tim tersebut merupakan implementasi nyata dari 17 program prioritas pembangunan Kabupaten Siak, terutama pada poin pertama yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik pertanahan/agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah secara adil.

“Tim ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penyelesaian konflik lahan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum melalui pendekatan kearifan lokal. Setelah terbentuk, kami akan membuka sekretariat atau rumah aduan masyarakat. Semua laporan akan diverifikasi oleh kelompok kerja (pokja) yang berkompeten,” ujar Bupati Afni saat rapat di Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Rabu (20/8/2025).
Melibatkan Lima Unsur Utama
Tim Fasilitasi ini tidak hanya beranggotakan pemerintah, tetapi juga melibatkan lima unsur utama, yakni akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Dengan komposisi inklusif tersebut, diharapkan penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan lebih komprehensif, partisipatif, serta berorientasi pada keadilan sosial.
Menurut Afni, investigasi mendalam akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Selain membuka Rumah Aduan, ia juga mengizinkan Rumah Dinas Bupati dijadikan Rumah Rakyat sebagai sarana silaturahmi, tempat koordinasi, sekaligus wadah masyarakat menyampaikan kritik, saran, maupun aspirasi secara langsung.

Dukungan Forkopimda dan Stakeholder
Dalam rapat koordinasi Forkopimda tersebut hadir Wakil Bupati Syamsurizal, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, penghulu, tokoh masyarakat, hingga pihak swasta. Hal ini menandakan dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat terhadap program strategis tersebut.
Bupati Afni juga menekankan bahwa setiap penyelesaian konflik lahan harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia memberi contoh, jika ada lahan di kawasan hutan yang ditanami sawit setelah tahun 2020 lalu diperjualbelikan, maka yang salah adalah pihak penjual maupun pembeli, bukan rakyat secara keseluruhan.
“Jangan sampai disalahartikan. Menyayangi rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu,” tegas Afni.
Disambut Positif Dunia Usaha dan NGO
Inisiatif Pemkab Siak ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk perusahaan kehutanan, asosiasi dunia usaha, serta NGO lingkungan. Selama ini, banyak korporasi yang merasa kebingungan dalam menyalurkan bantuan ataupun melakukan mediasi ketika terjadi konflik dengan masyarakat. Dengan adanya tim fasilitasi, jalur komunikasi menjadi lebih jelas dan terstruktur.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari NGO serta media massa agar langkah percepatan penyelesaian konflik dapat segera berjalan. Sosialisasi ke masyarakat menjadi penting agar semua pihak memahami mekanisme penyelesaian yang ada,” tambah Afni.
Wujud Komitmen Siak Sebagai Kabupaten Hijau
Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan ini menegaskan kembali posisi Kabupaten Siak sebagai daerah pionir dalam komitmen pembangunan hijau dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan dialog, verifikasi lapangan, dan prinsip keadilan, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi permanen atas konflik lahan yang sering menjadi pemicu persoalan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.
























