Pemkab Siak Gratiskan 100 Persen BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemkab Siak resmi bebaskan 100 persen BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dukung program rumah rakyat, PTSL, dan TORA demi kesejahteraan warga.
SIAK – JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan berani dan berpihak pada masyarakat kecil. Melalui kebijakan baru yang mulai diberlakukan tahun 2025 ini, Pemkab Siak resmi memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen atau gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk perolehan pertama. Dua regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan rumah secara legal dan terjangkau.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang berpenghasilan rendah dan sedang berupaya memiliki rumah sendiri.
“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam mendukung program 3 juta rumah untuk rakyat. Dengan pembebasan BPHTB ini, kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan kepada warga yang selama ini kesulitan memiliki tanah atau rumah,” ujar Raja Indor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak kini dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36, yang selama ini menjadi segmen utama perumahan rakyat. Menurutnya, dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan ini tidak signifikan, namun efek sosial dan ekonominya jauh lebih besar.
“Pembebasan BPHTB ini tidak akan menggerus PAD secara drastis. Justru kami berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor properti dan investasi perumahan di Kabupaten Siak. Semakin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah, maka ekonomi daerah pun akan ikut tumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan warga, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Kami memahami kondisi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah. Karena itu, Pemkab Siak memberikan pembebasan 100 persen BPHTB agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan hak kepemilikan tanah atau rumah,” ujar Bupati Afni.
“Saya juga mengimbau masyarakat yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera membayarnya. Saat ini ada program keringanan denda tahun 2023–2024, jadi cukup bayar pokok saja karena dendanya telah dihapuskan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, turut menyambut baik langkah progresif Pemkab Siak tersebut. Ia menilai pembebasan BPHTB menjadi faktor pendorong kelancaran program PTSL dan TORA, sekaligus mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat.
“Kebijakan pembebasan BPHTB ini sangat membantu masyarakat. Proses jual beli tanah menjadi lebih ringan, dan masyarakat tidak lagi terbebani pajak tambahan saat mengurus sertifikat. Ini langkah konkret untuk mempercepat program PTSL dan Reforma Agraria di Kabupaten Siak,” ungkap Martin.
Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya memperkuat aspek legalitas tanah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung karena mengurangi beban transaksi jual beli lahan di masyarakat.
Kebijakan pembebasan BPHTB di Kabupaten Siak ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah daerah dan pusat mampu mendorong percepatan kepemilikan rumah layak huni, memperkuat sektor properti lokal, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil, Pemkab Siak menegaskan diri sebagai daerah yang progresif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan warganya.
























