Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Desak Aturan LGBTQ Dipertegas

Perpres 111 Tahun 2025 resmi terbit. Anggota DPR RI Karmila Sari mendesak pemerintah mempertegas regulasi terkait LGBTQ sebagai bagian dari penguatan ketahanan ideologi dan implementasi kebijakan pertahanan negara.

Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Desak Aturan LGBTQ Dipertegas
Perpres 111 Tahun 2025 Terbit, Karmila Sari Desak Pemerintah Pertegas Aturan LGBTQ untuk Perkuat Ketahanan Ideologi

JAKARTA, JAGOK.CO – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi pijakan baru dalam perbincangan mengenai penguatan ketahanan nasional, khususnya menghadapi ancaman nonmiliter. Menyikapi regulasi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Karmila Sari, S.Kom., M.M., mendesak pemerintah untuk mempertegas aturan terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya menjaga ideologi, nilai sosial, dan identitas bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Karmila setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, regulasi itu memberikan arah kebijakan bahwa ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga mencakup ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Desakan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan LGBTQ dan memicu perdebatan di ruang publik. Karmila menilai, Perpres tersebut secara eksplisit memperluas cakupan ancaman nasional ke sektor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga perkembangan teknologi, sehingga pemerintah perlu menyusun langkah-langkah kebijakan yang lebih komprehensif.

"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," ungkap Karmila melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut legislator Partai Golkar tersebut, keberadaan Perpres 111 Tahun 2025 semestinya tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan strategis semata. Pemerintah, kata dia, perlu menjadikannya sebagai dasar dalam menyusun regulasi turunan yang lebih operasional, sehingga terdapat kepastian hukum mengenai langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

Ia berpandangan bahwa upaya menjaga ketahanan ideologi nasional memerlukan instrumen hukum yang jelas, terukur, dan memiliki daya ikat. Dengan demikian, kebijakan yang lahir tidak sekadar bersifat imbauan atau larangan normatif, tetapi juga memiliki mekanisme penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," papar Karmila.

Lebih jauh, Karmila menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki karakter sosial, budaya, dan religius yang kuat, harus terus menjaga nilai-nilai tersebut sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mempertahankan identitas nasional di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin terbuka.

Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat langkah-langkah preventif melalui pendekatan edukasi, pembinaan, dan penguatan ketahanan ideologi masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan terhadap nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memperkuat ketahanan nasional menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.

Karmila juga menekankan bahwa implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan tetap berpijak pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pertahanan negara dan regulasi sektoral menjadi langkah penting agar strategi menghadapi ancaman nonmiliter dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, Karmila berharap pemerintah segera menyusun langkah-langkah konkret sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di bidang pertahanan negara. Menurutnya, penguatan perangkat hukum dan kebijakan yang selaras dengan amanat Perpres akan menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga persatuan, memperkokoh ketahanan ideologi, serta mempertahankan jati diri bangsa Indonesia di tengah dinamika perubahan global yang semakin kompleks.