Satria Mandala Minta Cak Mus Beri Pendidikan Politik ke Kader
Waka I DPRD Kuansing Satria Mandala menanggapi kritik Cak Mus dan menegaskan pentingnya pendidikan politik serta pemahaman tata tertib persidangan DPRD.
KUANTAN SINGINGI, JAGOK.CO – Dinamika politik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi perhatian setelah Rapat Paripurna DPRD Kuansing diwarnai perbedaan pandangan terkait mekanisme dan tata tertib persidangan.
Menanggapi kritik yang disampaikan Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, yang akrab disapa Cak Mus, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si., memberikan penjelasan mengenai mekanisme persidangan sekaligus pentingnya pemahaman terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Satria menyampaikan tanggapannya dengan nada tenang, namun tetap menekankan pentingnya setiap anggota DPRD memahami aturan dan tahapan yang berlaku dalam pelaksanaan rapat-rapat dewan, khususnya agenda yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Satria, sebagai salah satu politisi senior yang memiliki pengalaman di lingkungan DPRD, Cak Mus dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman politik dan kelembagaan kepada kader-kader partainya. Pendidikan politik tersebut, menurutnya, penting agar setiap kader yang terlibat dalam proses politik dan pemerintahan memahami mekanisme kerja lembaga legislatif secara utuh.
“Sebagai senior DPRD, Cak Mus harus memberikan pendidikan politik kepada kader partainya, supaya mengerti tahapan pembentukan Perda dan agenda sidang DPRD,” ujar Satria.
Ia menjelaskan, dinamika dalam ruang sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Anggota DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, pendapat, maupun melakukan interupsi terhadap jalannya pembahasan. Namun, menurut Satria, penggunaan hak tersebut tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Satria menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna bukan dimaksudkan untuk menghambat atau mengurangi hak politik anggota DPRD. Pengaturan jalannya persidangan dilakukan untuk memastikan setiap agenda dapat berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD serta agenda persidangan yang telah ditetapkan.
“Setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan interupsi. Tetapi tentu ada mekanisme, tahapan dan waktu yang harus diperhatikan dalam menyampaikannya,” jelasnya.
Menurut Satria, pemahaman terhadap mekanisme persidangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pembahasan di DPRD. Terlebih, lembaga legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan yang seluruh pelaksanaannya membutuhkan proses dan prosedur yang jelas.
Karena itu, lanjut Satria, pengaturan alur penyampaian pendapat dalam sebuah rapat paripurna tidak seharusnya dipahami sebagai upaya membatasi ruang berbicara anggota dewan. Sebaliknya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban persidangan agar seluruh anggota memperoleh ruang yang proporsional untuk menyampaikan pandangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, setiap tahapan pembahasan Perda maupun agenda DPRD memiliki mekanisme tersendiri. Ketentuan tersebut diperlukan agar proses legislasi daerah tidak berjalan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Dalam konteks itu, Satria mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika politik daerah untuk mengedepankan pemahaman terhadap aturan dan mekanisme kelembagaan. Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan melalui ruang dan prosedur yang tepat.
Bagi Satria, perbedaan pendapat di DPRD seharusnya tidak berkembang menjadi persoalan personal maupun konflik politik yang justru mengaburkan substansi pembahasan. Ruang sidang DPRD merupakan forum resmi untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan pandangan politik dengan tujuan akhir menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap seluruh anggota DPRD Kuantan Singingi, termasuk kader-kader partai politik yang terlibat dalam proses politik daerah, dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata tertib dan mekanisme persidangan. Dengan pemahaman tersebut, dinamika politik di lembaga legislatif dapat tetap berlangsung secara sehat, kritis, dan konstruktif.
Satria juga menekankan bahwa kualitas demokrasi di tingkat daerah tidak hanya ditentukan oleh keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga oleh kemampuan seluruh aktor politik memahami aturan, menghormati mekanisme kelembagaan, serta menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama.
Menurutnya, DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat yang setiap keputusan dan proses pembahasannya memiliki konsekuensi terhadap kepentingan daerah. Oleh sebab itu, seluruh proses persidangan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, serta tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Melalui penjelasan tersebut, Satria berharap dinamika yang berkembang pasca Rapat Paripurna DPRD Kuansing dapat ditempatkan dalam perspektif kelembagaan dan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Ia menilai perbedaan pandangan seharusnya menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi, bukan justru menjadi alasan untuk mengabaikan tata tertib dan mekanisme persidangan.
Dengan mengedepankan aturan, etika politik, serta komunikasi yang konstruktif, Satria berharap setiap agenda strategis DPRD Kuantan Singingi dapat dibahas secara profesional dan menghasilkan keputusan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi DPRD Kuansing, kata Satria, ketertiban persidangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan setiap keputusan politik daerah lahir melalui proses yang sesuai aturan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Aswirmanto 





















