"Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan dengan Tidak Hormat"

#JAGOK.CO

"Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan dengan Tidak Hormat"

JAGOK.CO - TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri bagi 3 anggotanya, yaitu Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan, dan Brigpol Rendy Hertama. Aiptu Suryandi diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut. Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama diberhentikan karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menyampaikan rasa sedih atas pemberhentian ini dan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Ia mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Pesan tersebut ditujukan agar anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas diri serta institusi Polri.

Upacara PTDH diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota yang masih berdinas agar tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lain yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri.