"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018"
#JAGOK.CO #LoyalisBangUun
JAGOK.CO - PEKANBARU - Roem Diani Dewi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, melakukan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru di Jalan Putri Nilam.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Roem Diani Dewi menjelaskan bahwa Perda ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat.

Dalam sambutannya, Roem Diani Dewi menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan hukum saat berperkara, dengan berbagai alasan termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Perda ini, yang diterbitkan sejak tahun 2018, merupakan inisiatif dari DPRD Pekanbaru.

Roem Diani Dewi berharap bahwa dengan pengetahuan dan pemahaman tentang Perda ini, masyarakat yang kurang mampu dan terlibat dalam kasus hukum dapat dibantu oleh pemerintah.























