Henry Pakpahan Sebut Laporan Penyerobotan Lahan Ngawur, Siap Laporkan Balik

Kuasa hukum Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong bantah tuduhan penyerobotan lahan di Medan, sebut laporan ngawur dan siap lapor balik pelapor serta media.

Henry Pakpahan Sebut Laporan Penyerobotan Lahan Ngawur, Siap Laporkan Balik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong Angkat Bicara: Sebut Laporan Penyerobotan Lahan "Ngawur", Siap Laporkan Balik Pelapor dan Media

MEDAN - JAGOK.CO – Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., akhirnya angkat bicara menanggapi laporan polisi yang menuduh mereka melakukan penyerobotan lahan di wilayah Kota Medan. Dengan nada santai namun tegas, kedua pengacara itu menyebut laporan yang dilayangkan pada 29 September 2025 ke Polrestabes Medan sebagai laporan yang “ngawur” dan penuh kejanggalan hukum.

“Laporan ini menurut saya mengada-ada! Tanah tersebut saya beli langsung dari ahli waris yang sah, dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Keterangan Notaris Nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025,” tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

Menurut Henry, dasar kepemilikan yang ia miliki jauh lebih kuat secara hukum dibanding pihak pelapor. Ia juga menjelaskan bahwa tanah di kawasan Sari Rejo hingga kini belum memiliki sertifikat resmi, sehingga klaim kepemilikan lahan harus berpijak pada dokumen otentik yang diakui secara hukum.

“Sekarang tinggal diuji, mana yang lebih kuat dasar hukumnya — surat dari camat atau Grand Sultan? Kita bicara hukum, bukan klaim sepihak,” tambahnya menegaskan.

Kuasa Hukum Tantang Pelapor Buktikan Kepemilikan Sah

Sementara itu, Octo Simangunsong, S.H., juga menanggapi serius laporan yang diajukan oleh Salwinder Singh, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Ia menantang pelapor untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah serta menjelaskan secara rinci letak objek lahan yang dimaksud.

“Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan di mana lokasi sebenarnya. Karena setahu kami, tanah yang kami beli dari ahli waris itu berada di Jalan Adi Sucipto, bukan di Jalan SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi itu,” ujarnya dengan nada menantang.

Octo juga menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur penyerobotan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 385 tentang penguasaan tanah secara melawan hukum. Ia menilai pelapor hanya mendasarkan tuduhannya pada klaim sepihak tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Kritik Media dan Ancaman Langkah Hukum

Kedua pengacara tersebut juga mengecam sejumlah media massa yang memberitakan kasus ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Mereka menilai pemberitaan yang mencantumkan nama mereka secara sepihak merupakan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan reputasi profesional seorang advokat.

“Saya akan melaporkan media-media yang gegabah itu ke Dewan Pers. Mereka mencantumkan nama saya dan rekan saya tanpa konfirmasi, dan itu bisa berujung fitnah publik. Saya akan menempuh jalur hukum,” ujar Henry dengan nada tegas.

Selain menyiapkan laporan ke Dewan Pers, Henry juga menyatakan akan melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP. Ia menilai, tindakan pelapor bukan hanya mencoreng nama baik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya dan tim hukum.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini jelas upaya pembunuhan karakter, dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum,” pungkasnya dengan nada penuh keyakinan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Medan, mengingat melibatkan figur pengacara yang dikenal aktif dalam berbagai perkara pertanahan. Langkah hukum lanjutan dari pihak Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong dinilai akan menjadi ujian transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya dalam perkara yang menyangkut sengketa lahan dan pencemaran nama baik di media massa.

Reporter Rizky Zulianda

Editor Thab212