Karhutla Riau Berulang, Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan APH Usut Dugaan Pembakaran

Praktisi hukum Afriadi Andika mendesak Kemenhut dan aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab karhutla di Riau serta menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.

Karhutla Riau Berulang, Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan APH Usut Dugaan Pembakaran
Praktisi Hukum Desak Kemenhut dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Karhutla di Riau

PEKANBARU, JAGOK.CO — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah terdampak di Provinsi Riau mendapat sorotan dari masyarakat dan kalangan praktisi hukum. Afriadi Andika, yang menyatakan dirinya sebagai masyarakat Indonesia sekaligus praktisi hukum, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

Menurut Andika, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dipandang sebagai bencana tahunan yang berulang tanpa penyelesaian mendasar. Kebakaran hutan dan lahan yang terus muncul dari tahun ke tahun, khususnya ketika memasuki periode rawan kebakaran, seharusnya dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, sekaligus penegakan hukum.

Ia menilai masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika karhutla terjadi. Selain mengancam kelestarian hutan dan ekosistem, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan asap yang dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat, khususnya warga di wilayah terdampak, termasuk Kota Pekanbaru dan daerah lainnya di Provinsi Riau.

"Kasihan melihat rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru. Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, masyarakat kembali dihadapkan pada kekhawatiran terhadap kualitas udara, kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta dampak lainnya yang ditimbulkan oleh bencana asap," ujar Andika.

Andika mengatakan, pola karhutla yang berulang setiap tahun semestinya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius. Menurutnya, berbagai titik kebakaran perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh kejadian benar-benar disebabkan faktor alam, kelalaian, atau terdapat dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.

"Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan diduga disengaja. Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan. Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut dan aparat penegak hukum," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2026).

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Namun, menurutnya, aparat memiliki kewajiban untuk memastikan setiap titik kebakaran diperiksa secara profesional sehingga penyebab sebenarnya dapat diketahui secara terang.

Andika mendesak Kemenhut bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap wilayah-wilayah yang terdampak karhutla. Penelusuran, kata dia, tidak hanya berhenti pada lokasi titik api, tetapi juga perlu melihat kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran, termasuk kemungkinan adanya perubahan fungsi atau peruntukan lahan pascakebakaran.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan alih fungsi lahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Jika ditemukan adanya hubungan antara kebakaran dengan aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Andika mengaku mencurigai adanya kemungkinan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Namun, ia kembali menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan berdasarkan fakta di lapangan.

"Saya justru sangat curiga pembakaran hutan ini diduga disengaja untuk membuka lahan. Karena itu, pascakejadian pembakaran hutan, saya meminta Kemenhut bersama aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman api saja. Harus ada pengusutan sampai tuntas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini," tegasnya.

Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api ketika kebakaran telah terjadi. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pemetaan titik rawan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api setiap tahun, tetapi tidak pernah benar-benar mencari siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kebakaran itu bisa terjadi," katanya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan terjadinya karhutla harus mendapatkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, sanksi administratif semata tidak selalu cukup untuk memberikan efek jera apabila suatu pelanggaran telah memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, apabila bukti dan proses hukum menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan, siapa pun yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam karhutla harus bertanggung jawab secara hukum. Penegakan hukum tersebut, kata dia, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses pembuktian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Orang maupun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh hanya dikenakan sanksi administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana. Jika memang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses secara hukum. Untuk korporasi yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus berani memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk evaluasi dan pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum," ujarnya.

Andika berharap penanganan karhutla di Riau tidak hanya menjadi respons sesaat ketika musim kebakaran tiba. Ia meminta pemerintah membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap kasus kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran dapat diusut hingga tuntas.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan munculnya asap atau terganggunya aktivitas masyarakat. Dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut kelestarian lingkungan, ekosistem, kualitas udara, kehidupan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

"Ini bukan hanya persoalan api dan asap. Yang dipertaruhkan adalah lingkungan hidup, ekosistem, kesehatan masyarakat, dan masa depan anak cucu kita. Kalau persoalan ini terus berulang setiap tahun tanpa ada efek jera, maka kerusakan yang terjadi akan semakin besar," pungkas Andika.

Ia pun meminta Kemenhut dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla berjalan secara terpadu.

Bagi Andika, penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk memutus siklus kebakaran hutan dan lahan yang berulang. Dengan pengawasan yang kuat, investigasi yang transparan, serta sanksi yang tegas berdasarkan pembuktian hukum, diharapkan kejadian karhutla tidak terus menjadi persoalan tahunan di Provinsi Riau.

Ia berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga hadir sejak tahap pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemulihan kawasan yang terdampak. Dengan demikian, perlindungan terhadap hutan dan lingkungan tidak berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.