Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Kasus Korupsi Bibit Kopi

Polres Kepulauan Meranti menahan pejabat DKPP berinisial Z terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana APBN dan distribusi bibit tidak sesuai kontrak.

Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Kasus Korupsi Bibit Kopi
Polres Meranti Tahan Pejabat DKPP Terkait Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika Senilai Rp2,25 Miliar

JAGOK.CO - SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Penahanan dilakukan sejak Selasa malam, 12 Agustus 2025, setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan audit dan pemeriksaan dokumen pengadaan bibit kopi Liberika Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim pada 26 Februari 2025, diikuti penyidikan intensif hingga bukti-bukti kuat berhasil dikumpulkan. “Proses penyidikan dilakukan secara profesional, melibatkan audit keuangan dan verifikasi lapangan,” jelas AKBP Aldi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika dengan nilai kontrak Rp2,25 miliar. Dana proyek bersumber dari Dana Tugas Perbantuan (APBN) Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI. Pengadaan dilakukan DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.

“Tersangka Z, yang menjabat Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola kegiatan dan sekaligus menjadi penyandang dana proyek, sehingga terjadi penyimpangan distribusi bibit,” kata AKBP Aldi.

Hasil investigasi menunjukkan distribusi bibit ke kelompok tani tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000 bibit. Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya memperoleh 108.200 bibit. Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, terdapat kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan tidak melalui proses sertifikasi resmi, yang berpotensi mengganggu kualitas bibit kopi liberika yang dibagikan kepada petani.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II Rp1,085 miliar. Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI menaksir kerugian negara mencapai Rp1.433.070.000.

“Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana APBN untuk sektor pertanian dan distribusi bibit kopi liberika yang menjadi salah satu komoditas unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. Masyarakat dan kelompok tani berharap aparat hukum menegakkan transparansi dan akuntabilitas, agar program penguatan ketahanan pangan melalui kopi liberika berjalan tepat sasaran.

Editor: Thab212
Wartawan: Dafriyanto