Warga Balai Kayang Siak Akhirnya Terima SHM Setelah Menunggu Lebih dari 20 Tahun
Setelah menunggu lebih dari 20 tahun, warga Balai Kayang Siak akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan SHM oleh Bupati Siak Afni Z menjadi tonggak penyelesaian persoalan agraria bagi 1.730 penerima manfaat.
SIAK SRI INDRAPURA, JAGOK.CO – Penantian panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade akhirnya berbuah kepastian. Masyarakat Balai Kayang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.
Momentum bersejarah tersebut ditandai dengan penyerahan fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) secara simbolis oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, kepada sejumlah warga penerima manfaat. Sebanyak 45 persil sertifikat diserahkan langsung dalam acara yang berlangsung di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi penanda penting terselesaikannya proses penataan batas Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang yang selama ini menjadi persoalan agraria berkepanjangan dan berdampak terhadap sekitar 1.730 penerima manfaat lainnya.
Bupati Siak Dr. Afni Z menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya salah satu persoalan pertanahan yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak yang selama ini berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bagian Administrasi Wilayah, camat, perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mengawal proses ini hingga tuntas," kata Afni.
Ia menegaskan bahwa penyerahan SHM bukan hanya sebatas dokumen administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah mereka.
"Dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik ini, masyarakat memperoleh legalitas yang sah dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan rasa aman, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Penyelesaian Tumpang Tindih HPL dan SHM Jadi Prioritas Pemerintah Daerah
Permasalahan agraria di kawasan Balai Kayang selama ini berkaitan dengan tumpang tindih antara Hak Pengelolaan (HPL) dengan hak-hak masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penataan eksisting lahan secara menyeluruh. Proses ini melibatkan Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Perbatasan (Adwil & FP) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta berbagai unsur terkait lainnya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penataan yang telah dilakukan, pelepasan lahan Tahap I mencakup sebanyak 266 blok dengan total 1.730 penerima manfaat, yang terdiri dari:
-
Balai Kayang I sebanyak 443 nama dalam 68 blok;
-
Balai Kayang II sebanyak 634 nama dalam 95 blok;
-
Balai Kayang III sebanyak 653 nama dalam 103 blok.
Meski demikian, proses penyelesaian belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Siak masih akan melanjutkan pelepasan Tahap II terhadap sejumlah kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008.
Tercatat masih terdapat sekitar 321 kapling yang memerlukan proses lanjutan berupa pematokan dan pengukuran lapangan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Kita akan tuntaskan semuanya secara bertahap. Ini menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih ada di Kabupaten Siak," tegas Afni.
Warga Bersyukur, SHM Jadi Warisan Berharga untuk Generasi Mendatang
Kebahagiaan juga dirasakan warga Balai Kayang yang selama ini menunggu kepastian status lahan mereka. Salah satunya adalah T. Fadli, penerima SHM atas tanah seluas 600 meter persegi.
Dengan wajah penuh syukur, ia mengaku tidak menyangka penantian panjang selama lebih dari 20 tahun akhirnya berakhir.
"Kami sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan sertifikat ini. Alhamdulillah hari ini akhirnya terwujud. InsyaAllah tanah ini akan menjadi warisan yang bernilai bagi anak cucu kami di masa depan," ungkap Fadli.
Menurutnya, keberadaan SHM memberikan rasa tenang karena status kepemilikan tanah kini telah diakui secara hukum dan tidak lagi menyisakan keraguan sebagaimana yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Masyarakat Diminta Segera Menyelesaikan Kewajiban Administrasi
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kabupaten Siak, Asrafli, mengimbau masyarakat penerima manfaat agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih harus dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima sertifikat diharapkan dapat melunasi biaya angsuran dan biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku melalui kas daerah, sehingga fisik Sertifikat Hak Milik dapat segera diterima sepenuhnya.
"Dengan diterimanya legalitas SHM dan selesainya penataan batas lahan ini, masyarakat Balai Kayang kini memiliki kekuatan hukum yang jelas atas tanah yang dimiliki. Selain dalam bentuk fisik, sertifikat juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun platform Bhumi ATR," jelas Asrafli.
Penyelesaian persoalan agraria Balai Kayang ini menjadi salah satu capaian penting Pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat. Lebih dari sekadar dokumen kepemilikan, SHM menjadi simbol hadirnya negara dalam menjamin hak-hak warga sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset yang kini telah memiliki legalitas yang sah dan kuat.

























