Warga Lubuk Gaung Tolak SBE Plant PT SDS, Diduga Terkendala Perizinan

Warga Lubuk Gaung, Dumai, menolak pembangunan SBE Plant PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) karena diduga belum mengantongi izin penting seperti PBG dan AMDAL. Masyarakat mendesak pemerintah menghentikan sementara proyek hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Warga Lubuk Gaung Tolak SBE Plant PT SDS, Diduga Terkendala Perizinan
Warga Lubuk Gaung Tolak Pembangunan SBE Plant PT Sari Dumai Sejati, Soroti Dugaan Persoalan Perizinan dan Dampak Lingkungan

DUMAI, JAGOK.CO — Penolakan terhadap pembangunan Spent Bleaching Earth (SBE) Plant milik PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terus menguat. Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat menilai proyek industri tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek legalitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pembangunan.

Penolakan tersebut tidak hanya berangkat dari dugaan belum lengkapnya dokumen administrasi perizinan, tetapi juga didasari kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat muncul apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian hukum dan transparansi dari pihak terkait.

Tokoh Pemuda Sungai Sembilan, Angga Saputra, mengatakan masyarakat mempertanyakan komitmen dan ketegasan Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan SBE Plant tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembangunan SBE Plant ini diduga belum memiliki sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen perizinan lainnya. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak segera ditindaklanjuti," ujar Angga Saputra, Kamis (25/6).

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara terbuka, memenuhi seluruh persyaratan hukum, serta mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Dumai segera mengambil langkah tegas sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan Komisi III DPRD Kota Dumai, yakni menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipastikan lengkap dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami berharap sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Kota Dumai, pembangunan SBE Plant ini dihentikan sementara sampai ada kejelasan dari pemerintah mengenai legalitas dan seluruh dokumen perizinannya. Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tambahnya.

Sementara itu, kuasa masyarakat Lubuk Gaung, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengawal persoalan tersebut apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya dari pihak berwenang.

Menurut Elviriadi, langkah hukum ditempuh sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Persoalan ini akan kami bawa sampai ke meja hijau. Kasus ini juga telah kami sampaikan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup, Bapak M. Jumhur Hidayat, di Jakarta beberapa waktu lalu. Kami berharap pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen kajian lingkungan, agar publik memperoleh kepastian mengenai kelayakan pembangunan pabrik tersebut.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses investasi di daerah. Dengan demikian, setiap aktivitas industri diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) maupun Pemerintah Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas tudingan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan pembangunan SBE Plant tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Sari Dumai Sejati maupun instansi pemerintah terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.