Trump Desak Pengadilan Netanyahu Dihentikan, Israel Tegas Menolak
Donald Trump desak pengadilan Netanyahu dihentikan. Israel teguh jalankan hukum, tolak intervensi asing, dan pertahankan independensi yudisial.
JAGOK.CO – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengguncang panggung internasional setelah memposting serangkaian cuitan kontroversial di platform medianya, Truth Social. Dalam unggahannya, Trump secara gamblang menyerukan penghentian segera proses pengadilan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang saat ini tengah menghadapi dakwaan kejahatan perang di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait agresi militer di Gaza.
Seruan Trump ini langsung menjadi sorotan global, terutama di tengah ketegangan politik dan yudisial yang menyelimuti Israel. Namun, meski tekanan datang dari luar negeri, lembaga peradilan Israel tetap menunjukkan integritas. Dewan hakim yang menangani perkara Netanyahu dengan tegas menolak permintaan penundaan kesaksian tanpa batas waktu yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Tidak hanya pengadilan, Jaksa Agung Israel, Gali Baharav-Miara, turut menegaskan keteguhan hukum negaranya dengan menolak permohonan resmi ke Mahkamah Agung Israel untuk menghentikan proses pengadilan. Menurut Kejaksaan, penghentian hanya dapat dilakukan atas permintaan pribadi terdakwa, yang hingga kini belum diajukan oleh Netanyahu.
Tiga Skenario Potensial Penghentian Pengadilan Netanyahu
Di tengah dinamika hukum yang kompleks, muncul berbagai spekulasi tentang kemungkinan penghentian proses hukum terhadap Netanyahu sebelum vonis dijatuhkan. Lalu, jalur hukum apa saja yang tersedia? Siapa yang memiliki kewenangan untuk menghentikan persidangan, dan apakah Trump memiliki kekuatan nyata untuk memengaruhi sistem peradilan Israel?
Berikut tiga skenario hukum yang mungkin terjadi:
1. Kesepakatan Pengakuan Bersalah
Kesepakatan ini merupakan mekanisme yang memungkinkan terdakwa mengakui sebagian dakwaan dalam rangka mendapatkan keringanan hukuman atau pembatalan sebagian tuduhan lain. Langkah ini dilakukan melalui negosiasi antara terdakwa dan kejaksaan, lalu diajukan ke pengadilan untuk disahkan.
Netanyahu, menurut laporan media Israel, pernah ditawari opsi ini dengan syarat utama: mundur dari dunia politik. Namun, penolakan tegas dari Netanyahu membuat jalur ini nyaris mustahil terwujud dalam waktu dekat.
2. Penghentian Proses oleh Kejaksaan
Secara hukum, Kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk mengajukan penghentian proses kapan pun selama persidangan berlangsung, asalkan ada alasan sah seperti kurangnya bukti atau pertimbangan kepentingan umum.
Namun, dalam kasus Netanyahu, Jaksa Agung telah menyatakan tidak akan menempuh jalur ini karena tidak adanya permintaan resmi dari terdakwa. Situasi ini membuat opsi penghentian lewat kejaksaan tampak tertutup untuk saat ini.
3. Pengampunan dari Presiden Israel
Presiden Isaac Herzog memiliki otoritas untuk memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman, namun kewenangan ini hanya dapat dijalankan setelah terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Artinya, meski Netanyahu bisa mengajukan permohonan pengampunan jika divonis bersalah, jalur ini tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, pengampunan adalah solusi pasca-vonis, bukan mekanisme pencegah persidangan.
Hukum Israel dan Batasan Prosedural Penghentian Pengadilan
Dalam sistem hukum Israel, hanya terdapat dua jalur legal untuk mengakhiri proses pengadilan terhadap Netanyahu sebelum putusan:
-
Pasal 94 (b) dari Undang-Undang Prosedur Pidana Israel: memungkinkan pembatalan dakwaan jika ada kesepakatan antara terdakwa dan jaksa agung.
-
Pasal 11 (b) dari Undang-Undang Dasar: memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengampuni atau meringankan hukuman, tetapi hanya pasca-vonis.
Dengan demikian, jalan hukum terbatas pada dua kemungkinan: kesepakatan selama proses sidang atau pengampunan setelah vonis. Di luar itu, tidak ada ruang hukum yang memungkinkan intervensi eksternal, termasuk dari presiden negara lain.
Mediasi Tertutup, Penolakan Jaksa, dan Panggung Politik
Channel 12 Israel mengungkapkan bahwa Aharon Barak, mantan Ketua Mahkamah Agung, sempat memimpin upaya mediasi rahasia antara tim hukum Netanyahu dan pihak kejaksaan. Tujuannya: mencari solusi damai yang menghentikan pengadilan. Namun, Jaksa Agung menolak jalur ini dan hanya mengizinkan negosiasi langsung.
Sementara itu, cuitan Trump memicu perdebatan hangat di kalangan publik dan elite hukum Israel. Yuval Yoaz dari Zman Yisrael menyatakan bahwa komentar Trump memberi tekanan politik simbolik namun tak memiliki pengaruh hukum langsung.
Presiden Herzog pun menyatakan keterbukaan untuk mempertimbangkan permohonan resmi pengampunan, sembari mendorong terbukanya ruang dialog nasional demi stabilitas politik Israel.
Pengampunan vs. Penghentian Proses: Mana yang Lebih Legitim?
Profesor Ori Ben-Oliel dari Academic Center for Law and Business menyoroti perbedaan mendasar antara pengampunan dan penghentian proses. Menurutnya, pengampunan berpotensi memunculkan stigma bahwa terdakwa “bebas dari jeratan hukum tanpa proses”, yang bisa merusak legitimasi moral dan memicu gejolak politik.
Sebaliknya, penghentian melalui kesepakatan formal dinilai lebih konstruktif karena memberi kesan adanya penyelesaian berdasarkan konsensus hukum, bukan tekanan politik.
Apakah Trump Bisa Menghentikan Proses Hukum Netanyahu?
Jawaban tegas: tidak. Menurut Benny Ashkenazi dari situs Walla, tidak ada dasar hukum yang memberi wewenang kepada presiden asing, termasuk Trump, untuk mengintervensi proses hukum domestik Israel.
Unggahan Trump dinilai lebih sebagai alat politik untuk membentuk opini publik dan memberi tekanan emosional terhadap sistem hukum Israel. Namun, sejauh ini, proses pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Apa Agenda Politik di Balik Dukungan Trump?
Analis politik Maariv, Anna Barsky, melihat pernyataan Trump sebagai manuver strategis untuk menyasar simpati politik domestik Israel. Ia menilai ada kemungkinan hubungan antara seruan tersebut dengan isu lebih besar: penghentian perang Gaza, pembebasan sandera, atau kesepakatan regional dengan Iran dan Arab Saudi.
Langkah ini juga bisa menjadi bagian dari kampanye Trump menjelang pemilu AS, dengan menyasar dukungan dari komunitas pro-Israel.
Akankah Sistem Hukum Israel Bertahan dari Tekanan Eksternal?
Jurnalis senior Yedioth Ahronoth, Itamar Eichner, menilai bahwa meski Trump pernah menekan ICC dan institusi internasional lainnya, tekanan serupa terhadap Israel kemungkinan hanya akan berbentuk retorika.
Namun, Eichner mengingatkan bahwa Trump bisa saja mendorong langkah-langkah tidak langsung—seperti memutus kerja sama hukum atau memainkan opini publik—untuk memuluskan jalur pengampunan politik bagi Netanyahu.
Meski demikian, Eichner tetap optimistis bahwa Israel, sebagai negara hukum yang demokratis, tidak akan menyerah pada intervensi eksternal dan akan menuntaskan proses hukum sesuai konstitusi dan etika yudisial.
Penutup: Ujian Keteguhan Sistem Hukum Israel
Perkara Netanyahu bukan sekadar soal hukum, tetapi juga ujian terhadap independensi institusi, kekuatan konstitusi, dan batas pengaruh politik dalam sistem demokrasi modern. Apakah Israel mampu menjaga integritas hukum di tengah tekanan besar dari dalam dan luar negeri? Jawabannya akan membentuk fondasi masa depan demokrasi Israel, serta menjadi preseden penting dalam dinamika hukum internasional.























