Kejati Riau Periksa Eks Bupati Rohil Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 M

Kejati Riau memeriksa mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Blok Rokan senilai Rp551 miliar yang dikelola BUMD PT SPRH.

Kejati Riau Periksa Eks Bupati Rohil Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 M
Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan Rp 551 Miliar

JAGOK.CO - RIAU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, yang disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Nilai dana yang diterima mencapai Rp 551 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong.

"Betul, pemeriksaan dilakukan terhadap Afrizal Sintong sebagai saksi," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi media ini, Senin siang.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Afrizal masih berlangsung hingga saat ini. “Iya, pemeriksaan masih sedang berjalan,” tambahnya.

Pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan kapasitas Afrizal Sintong sebagai kepala daerah yang menjabat saat dana PI Blok Rokan dicairkan kepada PT SPRH pada rentang waktu 2023–2024. Sebagai bupati, Afrizal juga merupakan pemegang saham dalam struktur kepemilikan BUMD tersebut.

Diketahui, dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar disalurkan kepada PT SPRH sebagai bentuk keterlibatan daerah dalam pengelolaan Blok Rokan pasca alih kelola dari Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun, penggunaan dana tersebut kini menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI Blok Rokan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. PT SPRH, sebagai BUMD yang ditunjuk mengelola dana tersebut, diketahui menerima transfer dana dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR), perusahaan induk pengelola dana PI di wilayah Riau.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan dana tersebut. Termasuk di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah tiga kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, juga telah dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik tengah fokus mengusut dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 46 miliar yang digunakan untuk membeli lahan seluas 600 hektare. Lahan tersebut diduga berada dalam kawasan hutan dan tidak jelas status legalitasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi JAGOK.CO belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Afrizal Sintong terkait pemeriksaannya di Kejati Riau.

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi penggeledahan meliputi Kantor PT SPRH serta beberapa rumah yang diduga milik eks direksi perusahaan tersebut.

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel TNI Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru. Proses tersebut juga disaksikan oleh staf PT SPRH, pemilik rumah, dan aparatur lingkungan setempat, seperti RT dan RW.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana PI Blok Rokan. Seluruh dokumen kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti dalam penyidikan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berjalan sejak awal tahun. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI Blok Rokan semakin menguat setelah Kejati Riau mengungkap bahwa dana sebesar Rp 551.473.883.895 (Rp 551 miliar lebih) tidak dikelola sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan aturan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, sejak 2021 hingga 2023, PT Riau Petroleum Rokan (RPR) telah menerima dana PI 10 persen dari Blok Rokan senilai Rp 3,5 triliun. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah BUMD di Provinsi Riau sesuai dengan porsi kepemilikan saham masing-masing daerah dalam PT RPR.

Komposisi kepemilikan saham di PT RPR adalah sebagai berikut: Pemprov Riau memegang saham mayoritas sebesar 50 persen yang diwakili oleh PT Riau Petroleum. Sementara, Kabupaten Bengkalis memiliki porsi saham sebesar 17 persen yang diwakili oleh BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ).

Dugaan korupsi dana PI Blok Rokan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut besarnya potensi kerugian daerah serta pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan kekayaan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor: Thab212
Wartawan: Panca Sitepu