Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Tebang Pilih

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dinilai tebang pilih dalam kebijakan ASN. Publik kecewa karena kasus MR Siregar belum ditindak tegas meski melanggar kode etik dan profesi jurnalis, padahal sebelumnya Bupati cepat mencopot kepala sekolah.

Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Tebang Pilih
Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Publik Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kebijakan ASN

DELI SERDANG – JAGOK.CO – Ketegasan dan sikap kepemimpinan yang selama ini menjadi citra Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan birokrasi kian mencuat ke permukaan, memantik kekecewaan luas di kalangan masyarakat dan insan pers.

Sorotan tajam ini bermula dari kasus pernyataan kontroversial MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong, kafilah berlalu” ketika dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis itu justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, sehingga menambah luka di hati insan media yang selama ini menjadi mitra penting pemerintah daerah.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, menegaskan bahwa sikap Bupati yang membiarkan tindakan bawahannya itu mencederai keadilan.
“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang tetap belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ungkapnya dengan nada kecewa.


Bupati Deli Serdang Dinilai Tidak Konsisten dalam Penegakan Aturan

Saat dimintai tanggapan, Bupati Asriludin Tambunan berdalih bahwa dirinya tidak bisa langsung menjatuhkan hukuman kepada ASN tanpa telaahan staf.
“Harus ada telaahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, nanti bisa digugat ke PTUN,” ujarnya.

Namun, publik justru membandingkan sikap berbeda Bupati saat mencopot Kepala Sekolah SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Kala itu, sang kepala sekolah diberhentikan secara tegas hanya karena siswanya tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas melanggar kode etik ASN dan merendahkan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada kedekatan dan kepentingan politik yang membuat Bupati bersikap lunak,” tegas Bagus Abdul Halim.


Pelanggaran ASN dan Dasar Hukum yang Mengikat

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk nyata pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Pasal 5 huruf a: ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, dan integritas dalam menjalankan tugas.

  • Pasal 5 huruf l: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau merugikan pihak lain.

Berdasarkan regulasi tersebut, tindakan MR Siregar bisa dikategorikan pelanggaran berat yang berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat. Fakta bahwa hingga kini belum ada tindakan tegas, semakin memperkuat dugaan adanya inkonsistensi kebijakan di tubuh Pemkab Deli Serdang.


Tuntutan Publik: Tegakkan Aturan, Jangan Ada Tebang Pilih

Gelombang kritik masyarakat terhadap Bupati Deli Serdang menunjukkan bahwa publik tidak hanya menginginkan pemimpin yang berwibawa, tetapi juga konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Kekecewaan insan pers dan LSM menjadi alarm penting bahwa kredibilitas pemerintah daerah dapat runtuh jika sikap tebang pilih terus dipelihara. Apalagi, dalam era keterbukaan informasi, setiap keputusan kepala daerah akan selalu mendapat sorotan publik.

“Ketegasan Bupati dalam menindak MR Siregar sangat ditunggu. Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya dan melemahkan marwah profesi jurnalis yang seharusnya dihormati,” pungkas Bagus Abdul Halim.


Refleksi Jurnalistik

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya kepemimpinan daerah yang adil dan konsisten. Jika seorang kepala daerah berani bersikap keras terhadap pelanggaran kecil, seharusnya ia juga berani menindak tegas pelanggaran yang jauh lebih serius, terlebih yang menyangkut etika, integritas ASN, dan kehormatan profesi.

Masyarakat kini menunggu: apakah Bupati Asriludin Tambunan akan berdiri tegak sebagai simbol keadilan, atau justru membiarkan citranya luntur karena dianggap tebang pilih dalam kebijakan?


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda